Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg

Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya Aturannya Lebih Dulu

Di tengah polemik keberadaan sound horeg, Satpol PP Trenggalek mengingatkan bahwa Kabupaten Trenggalek sudah memilik Surat Edaran (SE) Bupati

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
RAPAT - Rapat koordinasi polemik Sound Horeg di tengah masyarakat di Kantor Bakesbangpol, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Sebelum ramai Polemik Sound Hore, Pemkab Trenggalek sudah mempunyai surat edaran bupati terlebih dahulu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Di tengah polemik keberadaan sound horeg, Satpol PP Trenggalek mengingatkan bahwa Kabupaten Trenggalek sudah memilik Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025.

SE tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek itu sudah terbit sejak 16 Mei 2025.

"Isinya ada banyak, ya. Yang pertama sebelum mengadakan kegiatan mereka harus izin. Di level kecamatan nanti di Polsek, kalau levelnya di tingkat kabupaten, di Polres. Namun demikian, semua izin itu harus mendapat rekomendasi dari kepala desa atau kelurahan setempat," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, Rabu (16/7/2025).

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut juga diatur batasan suara yang dihasilkan oleh sound system. Jika pelaksanaan acara berada di jalan umum permukiman, maka tidak lebih dari enam subwoofer. 

Kemudian pengeras suara atau sound system yang ada di lapangan diatur tidak lebih dari delapan subwoofer atau 16 speaker.

Baca juga: Dewan Soroti Banyak Sekolah Negeri di Trenggalek yang Sepi Pendaftar

"Ada batasan desibel. Untuk yang di perumahan, pemukiman ini 55 desibel, kemudian yang di fasilitas umum ini bisa 60 desibel. Tapi untuk ukuran desibel ini kann alatnya terbatas sehingga kemungkinan yang mudah digunakan untuk pengukuran, ini penggunaan subwoofer," lanjutnya.

Aturan tersebut berlaku baik di hari-hari biasa maupun Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan menjadi pedoman bagi camat maupun kepala desa.

"Sehingga jika di desa ada yang mengadakan karnaval, maka menyesuaikan dengan pedoman yang ada," ucap Habib.

Jika aturan tersebut dilanggar dan terjadi kerusakan maka kerugian akan ditanggung oleh penyelenggara.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran jika mengetahui adanya penggunaan sound system dengan volume yang berlebihan.

"Bisa melapor ke level bawah desa, terus mungkin di diselesaikan di tingkat desa, kecamatan, kalau tidak bisa di tingkat kabupaten," jelas Habib.

Berikut ini poin penting dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025:

Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Trenggalek bersama ini kami sampaikan kepada saudara untuk mensosialisasikan penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan pengeras suara/sound system agar tidak menganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat mempedomani Surat Edaran, sebagai berikut:

1. Sebelum Menyelenggarakan kegiatan keramaian, setiap penyelengara wajib izin tertulis sesuai tingkatan wilayah:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved