Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya tak Bersalah

Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan.

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
BERSAKSI - Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Enam orang saksi dihadirkan, diantaranya; Nur Yazid (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).Imam Tohari (Kepala Bagian Keuangan Dinas Peternakan). Nur Mufidah (Bendahara Pengeluaran).Ahmad Imam Amrozi (Perwakilan Balitbang Bappeda).Ahmad Arifin (Kepala Cabang Jamkrindo Surabaya).Aswar Anas Ruslan (Manajer Bisnis Jamkrindo).

Penasihat hukum menilai bahwa kliennya tidak layak menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Moch. Wahyudi tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan teknis maupun hubungan dengan rekanan. Justru pihak yang paling intens berkomunikasi dan memberikan arahan teknis kepada rekanan adalah PPTK dan Tim Teknis," tegas Ridlwan, penasihat hukum Wahyudi, saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca juga: 10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, Kompak Ngaku Tak Tahu

Pernyataan itu diperkuat oleh pengakuan terdakwa Sandi dan Davis yang menyebut bahwa mereka lebih intens berkomunikasi dengan PPTK dan Tim Teknis, bukan dengan PPK.

Menurut Ridlwan, seluruh dokumen yang ditandatangani oleh Wahyudi sebagai PPK merupakan hasil kerja Tim Teknis dan PPTK, yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan layak secara administrasi.

“Kalau Pak Wahyudi tidak menandatangani dokumen tersebut, justru akan dianggap melanggar tugas administratifnya sebagai PPK. Semua dokumen itu telah melalui proses pengawasan dan verifikasi dari Tim Teknis serta PPTK,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, 5 Saksi Dihadirkan, Disorot Hakim

Namun, Wahyudi kini justru menjadi terdakwa. Ridlwan pun membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

Dalam persidangan, Nur Yazid selaku PPTK mengakui bahwa pengawasan teknis lapangan merupakan tanggung jawabnya bersama Tim Teknis, termasuk dalam pekerjaan pengurukan, pembangunan gedung RPHU, dan pemasangan alat conveyor. 

Ia juga menyebut bahwa banyak informasi teknis serta keputusan awal berasal dari Doni dan  Asna selaku Tim Teknis, yang pelaksanaannya dilaporkan terlebih dahulu kepadanya sebelum disampaikan ke PPK.

Namun, pernyataan ini kembali ditegaskan oleh terdakwa Sandi, yang mengaku bahwa pihak yang pertama kali dikenalnya di Dinas Peternakan adalah PPTK Nur Yazid. Hal senada juga disampaikan Davis, yang menegaskan bahwa komunikasi mereka lebih intens dilakukan dengan PPTK, bukan PPK.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, SH, turut menyoroti peran PPTK dalam perkara ini.

“Saudara ini sebagai PPTK adalah pembantu teknis dari PPK. Tapi sekarang, PPK menjadi terdakwa. Pasti nanti dalam persidangan ini ada penambahan,” tegasnya dengan nada keras.

Tim penasihat hukum Wahyudi bahkan menilai telah terjadi indikasi konspirasi di level bawah antara PPTK, Tim Teknis, dan pelaksana proyek. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved