WNA Asal Malaysia di Blitar Dideportasi karena Melebihi Batas Izin Tinggal
NHH (37) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- WNA asal Malaysia berinisial NHH (37) dideportasi ke negara asalnya.
- NHH terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yakni melebihi batas izin tinggal atau over stay.
- Selama ini, NHH berdomisili di Dusun Banaran, Blitar.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - NHH (37) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (9/10/2025).
Deportasi merupakan pemulangan paksa orang asing dari suatu negara ke negara asalnya atau negara lain, karena telah melanggar peraturan keimigrasian atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara tersebut.
NHH terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu, telah melebihi batas izin tinggal atau over stay di Indonesia selama 55 hari, setelah izinnya berakhir.
"Proses deportasi dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, Jumat (10/10/2025).
Selain over stay, NHH juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aditya mengatakan, NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juli 2025.
NHH berkunjung ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVS) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.
NHH berdomisili di Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
"Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: WNA Asal Pakistan Dideportasi Usai Galang Donasi Tanpa Izin di Blitar
Aditya menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang melanggar administrasi keimigrasian di Indonesia.
"Kami imbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," katanya.
warga negara asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Aditya Nursanto
WNA dideportasi
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
berita Kabupaten Blitar terkini
Kecamatan Bakung
Kecelakaan di Ngawi, Diduga Hendak Menyalip, Bus Sumber Selamat Adu Banteng dengan Truk |
![]() |
---|
4 Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Bolos Kerja |
![]() |
---|
3 Tahun Dedi dan Ajeng Tinggali Gubuk Bambu dan Tidur di Kasur Lusuh, Jual Sapu Lidi Rp3500 Per Ikat |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Pemuda Banting Ibu Kandung - Ayah Polisikan Anak Gegara 'Game Monster' |
![]() |
---|
Penghulu Kaget Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ada Hadiah Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.