Berita Viral
Kepsek SDN Ciledug Barat Akui Salah soal Pungutan Seragam Rp 1,1 Juta, Anak Nur Sudah Bisa Sekolah
Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang disebut pungut biaya seragam Rp 1,1 juta telah diperiksa.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang disebut pungut biaya seragam Rp 1,1 juta telah diperiksa.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atau Disdik Tangsel mengungkap temuannya.
Sebelumnya, seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku, dua anaknya terancam tak lanjut sekolah karena ia tak mampu beli seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.
Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta.
Anak pertamanya naik ke kelas lima, sedangkan adiknya ke kelas dua.
Bagi Nur, biaya seragam tersebut terbilang sangat memberatkan karena suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir.
Dengan tarif itu, Nur harus merogoh saku lebih dalam senilai Rp 2,2 juta untuk seragam kedua anaknya.
Nur semakin bingung ketika kepala sekolah menyampaikan bahwa seragam lama dari sekolah sebelumnya tidak boleh digunakan oleh sang anak.
Ia juga diminta mentransfer biaya seragam ke rekening pribadi kepala sekolah.
Terbaru, Disdik Tangsel memastikan tidak ada pungutan biaya seragam dalam penerimaan siswa di SD Negeri Ciledug Barat.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Didin Sihabudin berujar, belum ada transaksi orangtua siswa yang dimaksud telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah.
Baca juga: Nasib Kepsek SDN Suruh Siswa Pindah Sekolah Jika Tak Beli Seragam Rp 1,1 Juta, Disdikbud Panggil
Menurut Didin, dari hasil pemeriksaan, Disdik menyatakan tidak ditemukan adanya pungutan resmi yang dibebankan kepada orangtua siswa terkait seragam.
Selain itu, anak tersebut sudah diterima dan saat ini aktif bersekolah.
"Selama proses pemeriksaan, belum ada bukti bahwa orang tua siswa telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah. Kepala sekolah juga mengakui kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama,” ungkap Didin, Kamis (17/7/2025).
Disdik menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk keperluan seragam. Menurut Didin, siswa dipersilakan menggunakan seragam yang ada.
Selain itu, Disdik memastikan bahwa anak yang sebelumnya diberitakan belum masuk sekolah, kini telah diterima dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar di SDN Ciledug Barat.
“Kami juga telah melakukan visitasi langsung dan melihat sendiri bahwa anak tersebut telah masuk ke ruang kelas dan mengikuti pelajaran," lanjut Didin.
Baca juga: Sehari-hari Tukang Parkir, Orangtua Keberatan Bayar Seragam Rp1,1 Juta, Anak Terancam Putus Sekolah
Disdik berkomitmen untuk mewujudkan prinsip sekolah ramah anak di seluruh wilayah Tangsel.
“Kami ingin memastikan semua anak di Tangsel bisa masuk sekolah dengan bahagia dan nyaman, sesuai prinsip sekolah ramah anak,” ucap dia.
Berita Lain
Keluhan kembali datang dari wali murid soal seragam sekolah.
Di mana mereka mengeluhkan disuruh beli seragam sekolah Rp 1,5 juta.
Kualitas seragam pun jadi perhatian.
Dinas pendidikan pun angkat bicara.
Keresahan terkait ini diungkap wali murid di Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam aduannya pada Kamis (3/7/2025), ia mengeluhkan keharusan membeli bahan seragam dari sekolah dengan harga yang fantastis.
Jawaban dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas pun menyoroti adanya aturan yang seolah bertolak belakang dengan praktik di lapangan.
Wali murid ini mengungkapkan kekesalannya terhadap kebijakan seragam di salah satu sekolah di Banyumas.
Ia mengaku diminta membayar Rp1,5 juta hanya untuk bahan seragam yang belum dijahit.
Parahnya lagi, kualitas bahan tersebut dinilai tidak sepadan dengan harganya.
"Masa bahan seragam tipis & cepat sobek sampai 1,5 juta," keluhnya.
Ia merasa praktik ini adalah bentuk monopoli oleh pihak sekolah yang mematikan para pelaku UMKM dan pedagang di pasar tradisional.
Menurutnya, siswa seharusnya dibebaskan untuk membeli seragam jadi di mana saja.
Ia bahkan menghitung, jika satu siswa membayar Rp1,5 juta dan ada 270 siswa, maka perputaran uang yang dimonopoli sekolah bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Orangtua Murid SMP Keberatan Beli Seragam hingga Rp 2 Juta, Sekolah Klaim Tidak Pasaran
Menanggapi keluhan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang di atas kertas terdengar melegakan.
Pihak dinas menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan siswa membeli seragam atau bahan di sekolah.
"Tidak ada ketentuan membeli seragam/bahan di sekolah. Jika masih memiliki seragam yang layak pakai dari saudara/tetangga, dapat dipakai kembali," tulis Dindik.
Namun, pernyataan Dindik selanjutnya seolah menjadi jawaban atas kebingungan warga.
Meskipun membebaskan pembelian seragam umum di luar, ada satu pengecualian, yaitu untuk seragam identitas atau seragam khas sekolah (misalnya batik atau seragam olahraga).
"Tetapi untuk seragam identitas, hanya pihak sekolah yang memiliki motif/desain tersebut, karena masing-masing sekolah memiliki corak khas masing-masing," lanjut pernyataan Dindik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kepala SD Negeri Ciledug Barat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Tangerang Selatan
seragam sekolah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.