Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mohon-mohon ke Hakim, Prajurit TNI yang Tembak Mati Siswa SMP Ngaku Istri Kena Tumor, Butuh Biaya

Prajurit yang tembak pelajar SMP di Medan mohon-mohon ke hakim mengaku istri tengah sakit tumor. Keluarga tengah membutuhkan biaya.

Tribun Medan/Anugrah Nasution
PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). Mereka hanya dituntut masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara. Ibu korban pun marah atas tuntutan itu karena dianggap terlalu ringan dan tidak adil. 

TRIBUNJATIM.COM - Serka Darmen dan Serda Hendra, terdakwa kasus penembakan pelajar insial MAF (13) di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara hanya dituntut hingga satu tahun penjara.

Tuntuntan tersebut dianggap oleh keluarga korban terlalu ringan dan kecewa dengan keputusan hakim.

Sidang pledoi dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang itu digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis (17/7/2025).

Penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, menyampaikan, kedua terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Oleh karena itu, ia memohon agar kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk dapat mengabdi lebih baik lagi ke satuannya ke depan.

Aditya pun membacakan beberapa poin yang dapat dijadikan pertimbangan.

Baca juga: Tangis 2 Prajurit Penembak Mati Siswa SMP Minta Dihukum Ringan Kepikiran Nasib Istri, Massa Ngamuk

Mulai dari terdakwa berterus terang di pengadilan, menjadi tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan lainnya.

Aditya memohon agar majelis hakim menerima nota pembelaan tersebut secara keseluruhan, memberikan hukuman seringan-ringannya dan memulihkan hak serta martabat terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berbicara secara langsung keinginannya.

Serka Darmen pun berdiri.

MINTA DIHUKUM RINGAN - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco (kiri) menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Sementara aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan untuk bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13).
MINTA DIHUKUM RINGAN - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco (kiri) menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Sementara aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan untuk bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13). (KOLASE KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Dengan meneteskan air mata, ia mengakui dirinya bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kasihan istri dan anak saya yang mulia. Karena saya tulang punggung keluarga yang mulia. Mohon izin yang mulia, mohon izin Pak Oditur, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya," ucap Serka Darmen diiringi isak tangis, dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Serda Hendra turut menyampaikan permohonan untuk keringanan hukuman.

Sebab dirinya sedang membutuhkan biaya untuk istrinya yang sedang sakit.

"Saya ini sangat membutuhkan biaya untuk istri saya yang sedang sakit tumor otak. Dan saya sampai sekarang tidak  menerima gaji," ujar Serda Hendra.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved