Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis 2 Prajurit Penembak Mati Siswa SMP Minta Dihukum Ringan Kepikiran Nasib Istri, Massa Ngamuk

Dua prajurit TNI menangis memohon hukuman ringan meski telah menembak siswa SMP. Massa ngamuk tak terima.

KOLASE KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
MINTA DIHUKUM RINGAN - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco (kiri) menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Sementara aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan untuk bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penembakan pelajar SMP di Medan berinisial MAF (13) memasuki persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).

Pelaku penembakan MAF adalah dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.

Keduanya menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang tersebut.

Mereka meminta hukuman seringan-ringannya saat menyampaikan permohonan ampun.

Penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti pengakuan jujur terdakwa, status mereka sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan disiplin yang bersih selama bertugas.

“Kami mohon agar keduanya diberi kesempatan untuk kembali mengabdi kepada satuannya dan diberi hukuman seringan-ringannya,” ujar Aditya, dikutip dari Kompas.com.

Serka Darmen dan Serda Hendra secara emosional menyampaikan permohonan ampun. 

Darmen menangis di ruang sidang sambil menyebut nasib istri dan anaknya.

“Mohon izin yang mulia, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya,” katanya.

Hendra pun mengutarakan hal serupa, menyebut istrinya tengah mengidap tumor otak dan dirinya tak menerima gaji.

Sejumlah aktivis dari Aliansi Solidaritas MAF menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Militer I-02 Medan.

Mereka mempersoalkan perbedaan pasal dakwaan dalam tuntutan 18 bulan penjara dari jaksa.

Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).
Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

“Awalnya ada pasal-pasal berat, tapi tiba-tiba hanya dijerat Pasal 359 KUHP. Ini sangat janggal,” ujar koordinator aksi, Bonaerges Marbun.

Para aktivis juga menyoroti empat warga sipil yang turut terlibat justru dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan divonis 4 tahun, padahal bukan pelaku utama.

“Masak sipil yang hanya ikut malah dituntut lebih berat dari tentara yang menembak?” katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved