Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tangkap 81 Tersangka Kasus Narkoba di Sidoarjo, 110,58 Gram Sabu Diamankan

Polisi menangkap 81 tersangka kasus narkoba di Sidoarjo dalam waktu sebulan terakhir, 110,58 gram sabu senilai Rp 1,1 miliar diamankan.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
RILIS - Para tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025). Polisi menangkap 81 orang tersangka dalam 59 kasus sebulan belakangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - 81 tersangka berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam waktu sebulan belakangan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 110,58 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, ada 59 kasus yang terungkap pada periode 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025. 

“Sebanyak 59 kasus itu, jumlah tersangka 81 orang, terdiri dari 77 orang laki-laki dan 4 perempuan,” kata Kompol Riki dalam rilis yang digelar di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025). 

Disebutnya, barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram itu nilainya sekira Rp 1,1 miliar.

Dengan pengungkapan ini, disebutnya, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa. 

Para tersangka sudah ditahan di Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Puluhan Kilogram Sabu dan Jutaan Pil Koplo Dimusnahkan, Ada dari Jaringan DPO Fredy Pratama

Mereka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi juga masih berusaha melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus yang terungkap itu.

Utamanya mencari bandar besar atau pemasok narkoba-narkoba itu ke Sidoarjo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved