Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Mundur usai Didemo Warga Soal Dana Desa, Ternyata Tak Punya Rumah sampai Harus Jual Sawah

Warga menganggap kepemimpinan sang Kades tidak transparan dalam mengelola dana desa (DD).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Jaenal Abidin
KADES DIDEMO WARGA - Ratusan warga dari enam kampung kepung kantor Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (15/7/2025). Kades Dede Egi Ramdani diminta mundur karena pembangunan di wilayahnya tidak pernah dirasakan warga, sampai gaji RT dan RW selama tiga bulan berturut-turut tidak pernah disalurkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa Buniasih, Dede Ege Ramdani, mundur dari jabatannya, setelah didemo warganya.

Warga menganggap kepemimpinan Dede tidak transparan dalam mengelola dana desa.

Akibatnya, pembangunan di wilayahnya tak pernah dirasakan oleh warga.

Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Totok Jual Istri Rp1,5 Juta ke Pria Lain Lalu Berhubungan Bertiga

Bahkan, gaji RT dan RW selama tiga bulan berturut-turut tidak dicairkan.

Sampai ada dugaan anggaran Desa hingga gaji RT RW selama ini digunakan untuk bermain judi slot atau judi online oleh Kades Buniasih.

Sebelumnya, massa dari enam kampung ontrog kantor Desa Buniasih dan meminta Kades turun dari jabatan. 

Aksi ini dilakukan karena massa mengganggap, Dede Egi Ramdani Edi tidak transparan selama kepemimpinannya.

Terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejak tahun 2023 lalu.

Ratusan warga dari enam kampung kepung kantor Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (15/7/2025).

Aksi ini diikuti perwakilan masyarakat dari berbagai dusun seperti Gentong, Nyalindung Pagok, Antralina, hingga Selahawi.

Warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mundur Kepala Desa serta meminta audit dan transparansi penggunaan anggaran desa.

Salah satu warga, Ismail (46) mengaku, keresahan warga sudah terjadi sejak lama karena tidak adanya realisasi pembangunan meski dana telah turun dari pemerintah.

"Kami warga Desa Buniasih sudah mengingatkan sejak 2023 bahwa BLT tidak disalurkan sesuai waktunya," ucap Topik dalam orasinya di hadapan massa pada Selasa (15/7/2025).

"Tahun 2024 pun sama. Bahkan tahun ini, anggaran tahap 1 sudah cair sejak bulan Ramadan, tapi tidak ada realisasi pembangunan sama sekali," imbuh dia.

Ratusan warga dari enam kampung kepung kantor Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (15/7/2025). Kades Dede Egi Ramdani diminta mundur karena pembangunan di wilayahnya tidak pernah dirasakan warga, sampai gaji RT dan RW selama tiga bulan berturut-turut tidak pernah disalurkan.
Ratusan warga dari enam kampung kepung kantor Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (15/7/2025). Kades Dede Egi Ramdani diminta mundur karena pembangunan di wilayahnya tidak pernah dirasakan warga, sampai gaji RT dan RW selama tiga bulan berturut-turut tidak pernah disalurkan. (Tribun Jabar/Jaenal Abidin)

Ia menambahkan, kehadiran ratusan warga ke sini untuk menuntut Kades Buniasih mundur dari jabatannya.

"Segera mundur dari jabatan, karena warga ingin ada pemimpin yang memberikan manfaat bagi warganya," tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat telah mencoba menyampaikan aspirasi lewat audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun, karena tidak ada solusi yang memuaskan, akhirnya mereka turun ke jalan.

"Sudah pernah audiensi tapi tak solusi," kata Topik.

"Makanya hari ini puncak kesabaran warga dan menuntut mundur dari jabatan Kades," pungkasnya,

Baca juga: Bocah Manusia Silver Nangis Dimarahi Ibu Gegara Hasil Mengemis Kurang, Dinas PPPA Beri Teguran

Badan Permusyawaratan Desa Buniasih pun meminta Pemkab Tasikmalaya segera menerbitkan SK terkait penunjukan pejabat sementara (Pjs), usai mundurnya Dede Egi Ramdani sebagai Kades.

"Yang jelas besok kami akan ke Dinas Pemdes untuk meminta diterbitkan SK bupati tentang penunjukan Pj Desa Buniasih," kata Ketua BPD Desa Buniasih, Zenal Abidin, ketika dikonfirmasi wartawan Tribun Priangan, Rabu (16/7/2025).

Ketika ditanyai ada informasi eks Kades Buniasih kerap main slot, Zenal menegaskan, rumornya memang seperti itu, tapi belum tahu kepastiannya.

"Ya itu emang rumor yang terjadi seperti itu. Tapi kepastiannya saya kurang tahu seperti apa," ungkap Zenal.

Kades Buniasih disebut tak punya rumah pribadi.

Dede dikabarkan masih hidup menumpang di rumah mertuanya.

"Kalau melihat kenyataan kayanya seperti itu, kalau dia mau anggaran desa digunakan untuk beli rumah atau yang lainnya harus ada, ini kan dia tidak punya apa-apa," ucapnya.

Ia juga mendapat informasi sawah yang dimiliki Kades puk sudah habis dijual, tapi uangnya habis tidak jelas.

Seharusnya kalau memang anggaran desa selama ini tidak digunakan, tentu ada wujudnya, tapi semua habis tak jelas pengunaannya.

"Warga menuntut transparansi anggaran Desa, sementara itu, uang di desa hilang tanpa jejak, kan jadi pertanyaan semua pihak termasuk warga," jelasnya.

Sementara itu, Kades Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, inisial LOI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

LOI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021-2024 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Amolengu langsung ditahan oleh Kejari Konawe Selatan, Selasa (15/7/2025), di rumah tahanan Klas II A Kendari.

Kades Amolengu selama periode 2021 hingga 2024 menerima dana desa lebih dari Rp2,76 miliar.

Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan adanya indikasi kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan dana desa yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1.120.320.704.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, melalui Plt Kepala Seksi Intelejen, M Syahid Arifin.

"Modus yang digunakan antara lain penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Syahid dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025).

"Serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah," lanjutnya.

Baca juga: Eks Rektor UGM Mendadak Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Rismon Iba, Curiga Sofian Dapat Tekanan

Melansir Kompas.com, tersangka disangkakan pasal berlapis.

LOI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama.

Syahid menambahkan, penahanan terhadap Kades Amolengu dilakukan.

Lantaran dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sesuai pertimbangan hukum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Selain itu, Kejari Konawe Selatan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Yakni agar menjalankan amanah dengan baik dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved