Berita Viral
Dikbud Langsung Tindak Kepsek SD yang Tarik Rp 2,2 Juta Uang Seragam ke Ortu Siswa, Karir Terancam
Dikbud tindak kepala SD yang menarik Rp 2,2 juta uang untuk seragam dari orangtua siswa, te
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nur Febri Susanti orang tua murid yang protes karena harus membayar uang untuk seragam sekolah itu membuat Dikbud bekerja lebih ekstra.
Anaknya yang diterima di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), tidak diizinkan masuk sekolah jika tidak membayar uang seragam.
Bahkan, Nur menyebut bahwa uang seragam sekolah dibayarkan lewat transfer ke rekening pribadi Kepala SDN Ciledug Barat.
Nur harus bayar Rp 2,2 juta untuk uang seragam sekolah untuk dua anaknya yang merupakan pindahan dari Jakarta.
Karena Nur tidak sanggup membayar, kedua anaknya sempat dinyatakan tidak diterima atas alasan administrasi.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Dikbud Tangsel) beri respons.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dikbud Tangsel Didin Sihabudin mengatakan bahwa Kepala SDN Ciledug Barat mengakui kekeliruannya.
Didin berujar, Kepala SDN Ciledug Barat itu juga berjanji tidak akan mengulangai perbuatan serupa di kemudian hari.
"Saya kira begini, dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama," kata Didin, saat ditemui, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Ini memang baru pertama kali. Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah," ujar Didin.
Baca juga: Sound Horeg Diharamkan, Pedagang Pentol di Jombang Merana: Cari Solusi Adil untuk Ekonomi Rakyat
Kepada Didin, Kepala SDN Ciledug Barat itu mengaku biaya seragam muncul setelah orangtua murid berkonsultasi langsung kepadanya.
Didin menegaskan bahwa apa pun bentuk dan alasannya, pungutan tersebut tetap tidak dibenarkan.
"Intinya, itu tidak boleh. Tidak boleh, begitu ya, bayar ke rekening, walaupun itu bukan SPP. Apa pun namanya, itu tidak boleh," tegas Didin.
Didin menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan dari orangtua murid, termasuk untuk seragam.

Dia menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak dan inklusif.
"Prinsipnya, bagi kami Dinas Pendidikan, setelah kejaran kami dari Kepala Dinas, tidak dibolehkan," tutur Didin.
"Dan anak harus mendapatkan hak belajar, hak pendidikan yang layak," ucap Didin.
Evaluasi
Selain itu, Didin mengaku telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kepala SDN Ciledug Barat kepada pimpinan, termasuk Kepala Dinas.
"Soal sanksi terhadap kepala sekolah akan ditentukan setelah evaluasi lebih lanjut oleh pimpinan," kata Didin.
Baca juga: Blusukan di Batuceper, Faldo-Fadhlin Dicurhati Warga soal Banjir hingga Seragam Sekolah Gratis
Meski demikian, Didin menyebutkan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut telah menimbulkan dampak internal.
Ia menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.
"Sudah berdampak, (Kepsek) tidak akan mengulang lagi. Dan tidak ada iuran atau kebutuhan," jelas Didin.
Saat ini, dua anak Nur Febri Susanti diketahui sudah diterima dan bersekolah di SDN Ciledug Barat.
Baca juga: Pemkot Malang Usulkan 58 Kandidat Calon Kepala Sekolah, Siap Isi Kekosongan di Disdikbud
Diberitakan sebelumnya ibu rumah tangga bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku diminta pembayaran seragam sekolah anaknya sebesar Rp 1,1 juta.
Namun, karena kedua anaknya diterima di sekolah tersebut, Nur Febri Susanti pun harus membayar Rp 2,2 juta.
Tak dapat mengirimkan uang yang diminta Kepsek tersebut lantaran terkendala biaya, Nur Febri terkejut setelah mendapat kabar anaknya terancam tak dapat masuk di sekolah tempat Kepsek itu menjabat.
Padahal, kata Nur kedua anaknya sudah menerima surat resmi diterima di sekolah tersebut per tanggal 11 Juli 2025.
"Anak saya sudah diterima, tapi saat daftar ulang disodori daftar biaya seragam Rp1,1 juta. Itu harus lunas dan ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah," ujar Nur Febri Susanti, ibu murid, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (17/7/2025).
Nur mengatakan biaya seragam Rp1,1 juta yang diminta meliputi pakaian muslim, baju batik, rompi, topi, atribut, serta buku paket pelajaran.
Ia mengaku bahwa Kepsek memintanya mencari sekolah lain jika tak dapat melunasi biaya seragam anaknya yang senilai Rp 2,2 juta itu.
"Kepala sekolahnya bilang, kalau saya tidak sanggup, lebih baik cari sekolah lain saja," bebernya.
Bagi Nur Febri, biaya seragam tersebut sangat besar mengingat anaknya diterima di sekolah negeri yang seharusnya menerapkan pendidikan gratis.
Karena hal itu, ibu rumah tangga itu curiga ketika Kepsek meminta pembayaran seragam tersebut ke rekening pribadi.
Diketahui kedua anak Nur Febri Susanti bersekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan.
Nur mendaftarkan dua anaknya yang pindahan dari sekolah di Jakarta.
Adapun diketahui Kepsek SD Negeri Ciledug Barat berinisial IH.
Diperiksa Disdik
Setelah kasusnya minta transfer biaya seragam murid itu viral, kini sosok Kepsek SD Negeri Ciledug itu bernasib diperiksa Dinas Pendidikan (Disdik) Tangerang Selatan.
Pihak Disdik Tangerang Selatan memanggil Kepala SD Negeri Ciledug Barat tersebut untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya seragam kepada orangtua murid yang diminta melalui rekening pribadi.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdikbud Tangsel Didin Sihabudin menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat panggilan resmi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut.
“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan memeriksa kepala sekolah,” kata Didin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Didin menegaskan bahwa pihak sekolah negeri di Tangsel tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam siswa baru maupun pindahan.
“Kami dari Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran dari Pak Kadis yang melarang adanya iuran-iuran. Dan kami pastikan seluruh kegiatan sekolah sudah difasilitasi melalui dana BOS,” ujarnya.
Selain itu, Didin juga menegaskan bahwa siswa pindahan boleh menggunakan seragam yang sudah dimiliki sebelumnya dan tidak boleh dipaksa membeli seragam baru.
Terkait pembayaran ke rekening pribadi Kepsek tersebut, Didin menyebut hal itu tidak dibenarkan.
“Jika terbukti, hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan kami, dalam hal ini Kepala Dinas. Kami ingin memastikan kejadian seperti ini tidak berulang,” tegasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
seragam sekolah
Kepsek SD
Kepala SDN Ciledug Barat
Pamulang
Tangerang Selatan
TribunJatim.com
berita viral
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.