Pemkot Malang Usulkan 58 Kandidat Calon Kepala Sekolah, Siap Isi Kekosongan di Disdikbud
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengusulkan sebanyak 58 kandidat untuk mengikuti seleksi
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengusulkan sebanyak 58 kandidat untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah (CKS).
Jumlah tersebut menyesuaikan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa proses seleksi saat ini tengah berlangsung. Ia menyebut bahwa hasil akhir kelulusan peserta masih menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.
"Alhamdulillah, sudah turun dari pusat bahwa kami mendapatkan kuota untuk 58 calon kepala sekolah," kata Suwarjana saat ditemui di Kota Malang, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Leg Pertama Final Four, Unggul FC Malang Kalah Telak 3-7 Dari Bintang Timur Surabaya
Suwarjana menjelaskan, kebutuhan kepala sekolah di Kota Malang masih cukup tinggi. Saat ini, terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah di empat SMP negeri dan 21 SD negeri. Selain itu, pihaknya juga membina satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) negeri yang kemungkinan juga akan membutuhkan penempatan kepala sekolah baru.
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan langsung berstatus sebagai calon kepala sekolah (CKS) dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) selama tiga bulan sebelum mendapat penempatan tugas resmi dari Pemkot Malang.
"Kalau semuanya lulus ya kami ambil semua. Karena memang tiap bulan ada saja kepala sekolah yang pensiun. Dari total CKS itu, sekitar 11 orang didanai lewat APBN, sisanya menggunakan APBD," terang Suwarjana.
Baca juga: Tolak Ajakan Camat Jemput Sang Ibu yang Dititipkan di Griya Lansia Malang, Lukman Ungkap Alasannya
Ia menambahkan, peserta seleksi berasal dari kalangan guru yang memenuhi sejumlah kualifikasi, di antaranya adalah PNS berpangkat minimal III C dan memiliki sertifikat pendidik. Sementara untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), minimal harus berstatus sebagai guru ahli pertama dan telah memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun.
"Yang mengikuti seleksi ini ada yang berdasarkan usulan sekolah maupun mendaftar secara pribadi karena telah memenuhi syarat administratif," tambahnya.
Dengan adanya kuota ini, Pemkot Malang berharap dapat mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah secara bertahap demi menjamin kualitas dan kesinambungan kepemimpinan di satuan pendidikan.
seleksi calon kepala sekolah
calon kepala sekolah (CKS)
Disdikbud Kota Malang
Kepala Sekolah
Suwarjana
Kota Malang
TribunJatim.com
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan |
![]() |
---|
Konser Kidung Aruna Kinanti, Polres Ponorogo Minta Bantuan Polres Tetangga di Perbatasan |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Sapi di Kota Blitar Terekam CCTV dengan Santainya, Baru Pertama kali Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.