Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Dituntut Hukuman Mati

Berikut tersaji fakta kasus Kopda Bazarsah, dituntut hukuman mati terkait kasus tembak polisi di arena judi sabung ayam Way Kanan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA - Dok. Humas Polda Lampung -
TNI TEMBAK POLISI LAMPUNG - (foto kiri) Tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung yang meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025). (foto kanan) Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Kopda Bazarsah pun mengaku meletuskan senjatanya ke atas.

"Waktu ada tembakan, saya lagi pasang taji ayam, ayam langsung saya lemparkan dan mengambil senjata. Saya tembak ke atas dua kali sambil lari," kata Bazarsah.

Ketika mencoba lari, Kopda Bazarsah melihat seseorang yang mendekatinya dan mengarahkan senjata.

"Ada yang mengarahkan senjata ke saya. Jadi langsung saya tembak dulu," ungkapnya. 

Tembakan itu diketahui mengenai Bripda Ghalib. 

Kopda Bazarsah lalu berlari mundur sambil menembak. 

Bripka Petrus Apriyanto yang berada di samping Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusyanto pun terjatuh terkena tembakannya.

Saat itu, AKP Anumerta Lusyanto pun memberikan tembakan balasan sehingga Kopda Bazarsah pun menembaknya hingga tewas.

"Posisi saya waktu itu jongkok, tidak tiarap waktu menembak," ujarnya.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Zarkasih kemudian membeberkan hasil dari olah TKP. Di mana lokasi tersebut merupakan sasaran empuk untuk penembak, di mana lokasi jalan menuju arena gelanggang sabung ayam adalah dataran tinggi sekitar 1,5 meter.

Posisi tersebut mereka sebut "Killing Ground" yang mana sangat menguntungkan dalam medan perang.

"Itu posisi killing ground, kamu tahu kan itu? Posisi kamu sangat menguntungkan," ungkap Oditur.

"Siap, betul," jawab Kopda Bazarsah.

Oditur kemudian menyebut bahwa Kopda Bazarsah delapan kali meletuskan tembakan. Tiga dari peluru itu menghabisi tiga nyawa polisi yang melakukan penggerebekan.

"Kenapa bisa tembakan terdakwa seakurat itu, karena posisinya (polisi) di atas. Terdakwa juga sering latihan menembak. Kalau saya mungkin 30 peluru habis enggak ada yang kena karena tidak pernah latihan," ujarnya.

4. Mencoreng nama baik institusi TNI

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.

Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Letkol Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin. 

Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang. "Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved