Sidang Kakek Cabul di Malang
Aksi Demo Keluarga Korban Warnai Sidang Kakek Cabul di PN Malang, ini Tuntutannya
Sidang kakek cabul berinisial PBS (63) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) diwarnai aksi demo dari keluarga korban
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
AKSI DEMO KELUARGA KORBAN - Keluarga korban menunjukkan spanduk kecaman menuntut terdakwa kakek cabul berinisial PBS dihukum berat. Aksi demo yang digelar di PN Malang pada Senin (21/7/2025) itu dilakukan usai sidang restitusi.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, tersangka pun dapat ditangkap
Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang. Sehingga totalnya, ada 7 korban yang telah dicabuli oleh tersangka PBS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tags
Sidang kakek cabul
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
aksi demo keluarga korban
Kejari Kota Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Sidang Kakek Cabul di Malang
| Dikritik Dokter, Totok Sirih Ferizka Utami Tangani 250 Orang Sehari, Pasien Bayar Seikhlasnya |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Surabaya, Pengendara Mio Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Margomulyo |
|
|---|
| Kisah Tsurayya, Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Ponorogo, Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun |
|
|---|
| Kisah Abdul Malik Antar MBG ke Pelosok Bondowoso, Tempuh Jalur Ekstrem hingga Nyaris Jatuh ke Jurang |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Warga AS Muak dengan Trump hingga Tagihan Utang di Pintu Rumah Keluarga Azril |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Keluarga-korban-menunjukkan-spanduk-kecaman-menuntut-terdakwa.jpg)