Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kakek Cabul di Malang

Aksi Demo Keluarga Korban Warnai Sidang Kakek Cabul di PN Malang, ini Tuntutannya

Sidang kakek cabul berinisial PBS (63) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) diwarnai aksi demo dari keluarga korban

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
AKSI DEMO KELUARGA KORBAN - Keluarga korban menunjukkan spanduk kecaman menuntut terdakwa kakek cabul berinisial PBS dihukum berat. Aksi demo yang digelar di PN Malang pada Senin (21/7/2025) itu dilakukan usai sidang restitusi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang kakek cabul berinisial PBS (63) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) diwarnai aksi demo keluarga korban, Senin (21/7/2025).

Dalam demonya tersebut, keluarga korban menuntut agar terdakwa PBS dihukum seberat-beratnya. Terlihat, mereka juga membentangkan poster yang bertuliskan kecaman seperti 'hukum tidak boleh melihat status sosial tetapi melihat keadilan di mata hukum atau 'kekerasan seksual bukan sekedar batas isu seksi, bentengi korban tegakkan keadilan'.

Alfina yang merupakan orang tua korban, mengaku sengaja menggelar aksi demo itu untuk menuntut keadilan.

"Kami mencari informasi sendiri dan langsung datang kesini (ke PN Malang). Harapannya, kami bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya," jelasnya, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Wawali Kota Malang Sebut Rencana Penambahan Dinas Sudah Disesuaikan dengan Anggaran

Akibat ulah pelaku tersebut, ia mengaku kondisi psikis putranya yang berinisial A (12) terganggu hingga beberapa kali masuk rumah sakit jiwa.

"Anak saya masuk rumah sakit jiwa hingga 3 kali. Dan sampai sekarang, masih belum dapat mengontrol emosinya," tambahnya.

Alfina menuturkan, ada 7 anak yang menjadi korban dari perbuatan cabul terdakwa dan termasuk putranya itu yang saat kejadian masih duduk di sekolah dasar.

"Setahu kami, ada 7 anak yang menjadi korban. Dan pelaku ini adalah oknum Ketua RW serta memiliki pengaruh kuat, sehingga kami khawatir tidak dihukum berat," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Dewangga Kurniawan menuturkan, bahwa agenda sidang tersebut adalah jawaban terdakwa atas pembacaan restitusi sebelum nantinya berlanjut ke pembacaan tuntutan.

"Sebelumnya, restitusi ini dibacakan oleh saksi korban A dan kemudian dari perhitungan LPSK yang disampaikan PN Malang muncul angka Rp 104 juta. Dan sidang selanjutnya pada minggu depan, yaitu pembacaan tuntutan dari kami," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya terdakwa PBS didakwa dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dari pasal dakwaan itu, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca juga: Kecelakaan di Malang, Truk Boks Ekspedisi Terguling, Hindari Tabrakan Beruntun dari Arah Berlawanan

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).

Ia ditangkap lantaran telah mencabuli dua  bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved