Berita Viral
Caleg Gagal Ketakutan usai Tuntut Guru Ngaji Zuhdi Rp 25 Juta, Bakal Selidiki Sosok yang Memviralkan
Siti Mualimah menjadi viral setelah dituding minta uang damai ke Zuhdi. Anak Siti ditampar oleh guru Zuhdi pada April 2025 lalu.
Ia gagal jadi wakil rakyat karena hanya mengantongi 36 suara sah.
Jumlah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 804 Tahun 202 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 803 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024.
Berawal dari video viral
Masalah ini terungkap dari video viral yang diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo, pada Sabtu (19/7/2025) kemarin.
Pada awal rekaman terlihat Guru Zuhdi dan Siti Mualimah tampak mendatangi secarik surat bermaterai.
Berdasarkan narasi yang beredar, disebutkan Siti Mualimah menuntut Guru Zuhdi agar membayar uang Rp25 juta, sebagai bentuk ganti rugi karena anaknya sudah ditampar.
Guru Zuhdi kemudian terpaksa menjual motornya agar bisa memberikan uang kepada Siti Mualimah.
Ia baru bisa memberikan uang Rp12,5 juta.
Hingga Minggu (20/7/2025), video tersebut sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.
Warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai responsnya.
Tidak sedikit ikut merasa iba dengan kondisi yang dialami Guru Zuhdi.
Pada akhirnya, Guru Zuhdi bisa bernapas lega.
Mediasi dilakukan Guru Zuhdi dan Siti Mualimah berujung damai.
Pihak Siti Mualimah juga telah mengembalikan uang kepada Guru Zuhdi.
Siti Mualimah Mengaku Ketakutan
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.