Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Cuma Rp110 Ribu per Bulan, Guru Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai Rp12,5 Juta dari Ortu Murid

Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADIN DIDENDA RP25 JUTA - Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di musala lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), tengah menjadi sorotan.

Lantaran Zuhdi diminta membayar denda damai sebesar Rp25 juta setelah diduga menampar seorang murid.

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk Zuhdi.

Baca juga: Tangis Dea Anak Nelayan Diterima Kuliah di ITB, Rumah Sederhananya Banjir Piala & Piagam Lomba

Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.

Tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh.

Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

Setelah siswa tersebut menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.

Ia sendiri mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.

"Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya, melansir Kompas.com.

Berikut kronologi guru madin didenda Rp25 juta:

Kamis (1/5/2025): Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan.

Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan Kepala Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.

GURU DITUNTUT - Video seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak bernama Pak Idi viral di media sosial. Pak Idi diminta bayar uang damai Rp 25 juta oleh wali murid usai disebut menampar anak.
Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak diminta bayar uang damai Rp25 juta oleh wali murid usai disebut menampar anak (Instagram/beritasemaranghariini)

Siangnya, mediasi pertama dilakukan.

Zuhdi mengakui perbuatannya dan pihak madrasah meminta maaf secara resmi.

Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.

"Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’," kata Miftah.

Kamis (10/7/2025): Lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.

Sabtu (12/7/2025): Mediasi kedua digelar di rumah kepala Madin.

Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.

"Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati," ujar Hidayat.

Baca juga: Sempat Pamer Menu Acara Makan Gratis, Kini Dedi Mulyadi Justru Ngaku Tak Tahu: Saya Melarang

Ternyata, orang tua murid menuntut uang damai sebesar Rp25 juta.

Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp12,5 juta.

"Aslinya mintanya Rp25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta," ucap Zuhdi.

"Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," imbuhnya.

Ironisnya, Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Ahmad Zuhdi (tengah), guru madin yang didenda Rp25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di musala lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025).
Ahmad Zuhdi (tengah), guru madin yang didenda Rp25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di musala lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Ia menjanjikan umrah dan mengganti uang Ahmad Zuhdi.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah.

Namun, Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi.

Meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar, meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kiai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata 

Baca juga: Kades Mundur usai Didemo Warga Soal Dana Desa, Ternyata Tak Punya Rumah sampai Harus Jual Sawah

Miftah menilai, Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan.

Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp450.000 per empat bulan.

"Tadi Pak Lurah bilang, Rp450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu."

"Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyii Zuhdi harus berangkat delapan kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Terbaru, Zuhdi menolak pengembalian uang damai sebesar Rp12,5 juta yang diberikan sebelumnya oleh wali murid berinisial SM (37).

Penolakan tersebut disampaikan ketika SM bersama anaknya, siswa berinisial D, serta rombongan mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Sabtu (19/7/2025) sore.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta maaf dan mengembalikan uang yang pernah diterima.

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujar Zuhdi di kediamannya, mengutip Kompas.com.

Zuhdi menyebut, dirinya telah memaafkan peristiwa yang terjadi, bahkan sebelum ada permintaan maaf dari pihak wali murid.

Untuk menyampaikan sikap keluarganya, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, sebagai juru bicara.

"Pada dasarnya, uang Rp12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan."

"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegas Zamharir.

Zamharir juga mengingatkan agar pihak SM tidak memperkeruh suasana dengan menyampaikan tudingan negatif terhadap guru Madin tersebut.

Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Totok Jual Istri Rp1,5 Juta ke Pria Lain Lalu Berhubungan Bertiga

Dalam kesempatan itu, SM memilih untuk diam.

Komunikasi kemudian diwakilkan oleh Sutopo, yang mengaku sebagai paman dari siswa D.

"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.

Ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang telah diterima.

"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.

Namun, seperti telah disampaikan sebelumnya, Zuhdi menolak menerima uang kembali karena ia sudah mengikhlaskannya.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan salaman antara siswa D dan SM kepada Zuhdi sebagai bentuk permintaan maaf dan rekonsiliasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved