Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Guru PPPK di Bojonegoro Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan Pungli

Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan sanksi tegas pada 2 ASN yang terbukti melakukan praktik pungli

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
ILUSTRASI PUNGLI - Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penurunan kelas jabatan terhadap dua oknum ASN yang terbukti melakukan praktik pungli. 

Hari menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan integritas seperti ini.

Sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi yang melibatkan jual beli jabatan.

Atas kejadian ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pengangkatan PNS melalui jalur tidak resmi.

Segala bentuk seleksi ASN dilakukan secara transparan dan terpusat oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang sah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved