Oknum Guru PPPK di Bojonegoro Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan Pungli
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan sanksi tegas pada 2 ASN yang terbukti melakukan praktik pungli
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
ILUSTRASI PUNGLI - Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penurunan kelas jabatan terhadap dua oknum ASN yang terbukti melakukan praktik pungli.
Hari menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan integritas seperti ini.
Sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi yang melibatkan jual beli jabatan.
Atas kejadian ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pengangkatan PNS melalui jalur tidak resmi.
Segala bentuk seleksi ASN dilakukan secara transparan dan terpusat oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang sah.
Tags
Bojonegoro
pungutan liar
pungli yang dilakukan guru
Hari Kristianto
RSUD Sosodoro Djatikoesoemo
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
guru PPPK
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
BKPSDM Kediri Ajukan Usulan 3.225 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 |
![]() |
---|
Dana Banpol Ponorogo Tak Jadi Naik, Tetap Rp 3.000 per Suara Sah, Tak Disetujui Pemerintah Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Rusdi Sutejo Sebut Kebersamaan dan Kolaborasi Jadi Kunci Pasuruan Bangkit |
![]() |
---|
Kapolres Nganjuk Beri Hadiah Umrah pada Personel yang Berprestasi melalui Undian Terbuka |
![]() |
---|
Rumah dan Dapur Penggorengan Kerupuk di Kediri Terbakar, Kulkas hingga 2 Motor Hangus Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.