Oknum Guru PPPK di Bojonegoro Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan Pungli
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan sanksi tegas pada 2 ASN yang terbukti melakukan praktik pungli
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, Jawa Timur, yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkuak.
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penurunan kelas jabatan terhadap dua oknum ASN yang terbukti melakukan praktik pungli.
Keputusan sanksi berat itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari BKPP, Inspektoran dan instansi lain yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, mengemukakan, Pemkab Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran integritas dengan menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah orang dengan imbalan uang.
Menurutnya kedua pelaku telah menghadiri pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah.
“Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada beberapa pihak untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro dengan syarat memberikan sejumlah uang,” jelas Hari, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Respons Dugaan Pungli PPPK Guru, Pemkab Bojonegoro Panggil Oknum hingga Siapkan Sanksi
Kedua oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat itu bekerja di instansi berbeda.
Oknum tersebut yakni perempuan berinisial SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Oknum guru PPPK berinisial SW diberikan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.
Keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan dianggap mencoreng citra pemerintah dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.
"SW (oknum) guru PPPK Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hotmat," jelasnya.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial W, yang berdinas sebagai staf di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Tak hanya itu, ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan ke depan.
"W staf RSUD Sosodoro dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan TPP 25 persen selama 12 bulan," sambungnya.
Bojonegoro
pungutan liar
pungli yang dilakukan guru
Hari Kristianto
RSUD Sosodoro Djatikoesoemo
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
guru PPPK
BKPSDM Kediri Ajukan Usulan 3.225 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 |
![]() |
---|
Dana Banpol Ponorogo Tak Jadi Naik, Tetap Rp 3.000 per Suara Sah, Tak Disetujui Pemerintah Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Rusdi Sutejo Sebut Kebersamaan dan Kolaborasi Jadi Kunci Pasuruan Bangkit |
![]() |
---|
Kapolres Nganjuk Beri Hadiah Umrah pada Personel yang Berprestasi melalui Undian Terbuka |
![]() |
---|
Rumah dan Dapur Penggorengan Kerupuk di Kediri Terbakar, Kulkas hingga 2 Motor Hangus Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.