Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Toko Miras di Malang yang Viral Dipromosikan King Abdi Ditutup, Begini Nasib Pemiliknya

Toko minuman keras (miras) di Malang yang viral dipromosikan King Abdi kini ditutup, begini nasib sang pemilik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
TIPIRING - Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Minggu (20/7/2025). Dalam penindakan toko miras yang viral usai dipromosikan King Abdi, Satpol PP Kota Malang telah mengambil tindakan dan pengelola toko diberikan sanksi tipiring.  

Larangan ini tercantum dalam regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masyarakat dilarang membuat atau memproduksi iklan atau promosi produk mengandung alkohol, termasuk lewat platform daring.

"Terkait promosi yang dilakukan, hal itu sudah masuk ke ranah kepolisian. Oleh karenanya peran untuk menangani dibagi, satpol PP menangani aspek perizinan serta operasional dan aspek konten promosi King Abdi ditangani pihak kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved