Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Toko Miras di Malang yang Viral Dipromosikan King Abdi Ditutup, Begini Nasib Pemiliknya

Toko minuman keras (miras) di Malang yang viral dipromosikan King Abdi kini ditutup, begini nasib sang pemilik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
TIPIRING - Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Minggu (20/7/2025). Dalam penindakan toko miras yang viral usai dipromosikan King Abdi, Satpol PP Kota Malang telah mengambil tindakan dan pengelola toko diberikan sanksi tipiring.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa pengelola toko minuman keras (miras) yang dipromosikan oleh influencer King Abdi.

Hal itu seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh.

Bahkan, toko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (Soehat) Malang itu sudah ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Untuk pihak terkait (pengelola toko miras), sudah kami periksa. Hasil pemeriksaan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang merupakan bagian rangkaian penyelidikan kami," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (20/7/2025)

Dalam pemeriksaan itu, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota juga selalu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Terkait ditemukan unsur pidana atau tidak, ia belum mau menjawab dan hanya memberikan gambaran umum saja.

"Kami kolaborasi dengan Pemkot Malang, nantinya akan berkomunikasi dengan satpol PP. Untuk unsur pidana yang bisa masuk dan kami tangani, seperti contohnya minuman palsu atau oplosan. Kalau pelanggaran administratif seperti pelanggaran perda atau perizinan, maka satpol PP dan Disnaker PMPTSP yang menangani," bebernya.

Baca juga: Nasib King Abdi Usai Promosi Toko Miras di Malang, Minta Maaf setelah Penuhi Panggilan Polisi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan, toko miras itu telah berhenti beroperasi untuk beberapa waktu ke depan.

Pihaknya juga tegas menyatakan, toko itu belum mendapatkan izin resmi, melainkan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pengelola toko yaitu berinisial A, sudah kami lakukan BAP, dan yang bersangkutan telah menyatakan akan hadir dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tanggal 30 Juli 2025 mendatang," ungkapnya.

Heru juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan, toko miras tersebut belum mengantongi izin resmi baik untuk golongan A, B, maupun C.

"Izin resmi penjualan belum diterbitkan, sehingga yang bersangkutan diwajibkan untuk menutup toko miliknya untuk sementara waktu," tegasnya.

Untuk sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta dan toko miras itu harus tutup sampai izin resmi diterbitkan.

Terkait promosi miras menggunakan media sosial yang dilakukan King Abdi, perkaranya ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved