Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satu Alamat Banyak KK di Surabaya, Komisi A DPRD Temukan Pelanggaran Serius: Rentan Penyalahgunaan

Sesuai aturan, satu alamat rumah di Surabaya hanya boleh maksimal ditempati tiga kepala keluarga (KK).

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
TEMUAN - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiyatmoko saat diwawancarai soal adminduk 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai aturan, satu alamat rumah di Surabaya hanya boleh maksimal ditempati tiga kepala keluarga (KK). Namun Komisi A DPRD Surabaya menemukan fakta mencengangkan karena 1 alamat banyak yang dihuni lebih dari 3 KK.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko prihatin dan kaget dengan dengan fenomena tersebut. Satu alamat rumah tercatat bisa dihuni lebih dari tiga KK dalam satu deret bangunan berbeda.

"Ini melanggar aturan. Maksimal tiga KK dalam satu alamat. Ada potensi penyalahgunaan data kependudukan. Kerancuan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial," ungkap Yona, Selasa (22/7/2025).

Politisi Gerindra ini menyayangkan lemahnya pengawasan dalam penertiban administrasi kependudukan oleh instansi terkait. Dia juga menilai praktik ini mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

Kalau satu alamat dipakai oleh banyak rumah dan banyak KK, maka pendataan bantuan sosial bisa bias. Ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan Pengangguran Turun Jadi 4,5 Persen di 2025

Hal itu berpotensi mengganggu sistem perencanaan wilayah dan layanan publik seperti distribusi air, listrik, serta tanggap darurat. Dia menyebut bahwa ketidakteraturan ini adalah konsekuensi dari pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.

Cak YeBe, sapaan Yona, berasumsi bahwa persoalan 1 alamat dengan banyak KK itu sudah tuntas sejak lama. Fakta di lapangan masih banyak ditemukan. Terutama di wilayah padat penduduk.

"Ini menunjukkan lemahnya pendataan dan koordinasi antarinstansi, termasuk RT dan kelurahan. Pejabat pemerintahan di tingkat kampung itu mestinya tahu," kata Cak YeBe.

Solusinya, dia mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan audit ulang data kependudukan, khususnya di wilayah-wilayah padat seperti Tambaksari, Simokerto, Tegalsari dan Sawahan. Dia juga menegaskan pentingnya validasi data secara berkala.

“Audit ulang itu penting, harus turun ke lapangan, verifikasi fisik, dan bersinergi dengan camat serta lurah. Jangan hanya andalkan sistem tanpa kontrol,” ingat Cak YeBe.

Baca juga: Genjot Realisasi PAD, Pemkot Surabaya Diskon BPHTB hingga 40 Persen Saat Momen HUT Kemercdekaan RI

Dia juga mendorong Pemkot Surabaya untuk membuat sistem penomoran rumah yang lebih ketat dan transparan agar tidak terjadi lagi satu alamat yang digunakan untuk banyak unit rumah.

Solusi jangka panjangnya adalah penataan ulang alamat dan pembenahan tata ruang. Kalau tidak ditata, ini bisa jadi bom waktu dalam konflik sosial maupun penyalahgunaan program pemerintah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved