Terganggu Saat Pesta Miras, Pemuda di Tulungagung Hajar Pemabuk Lain

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AFA (27) warga Kelurahan Bago, Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGANIAYAAN - AFA (27) warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan MFA (26) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (13/7/2025) dini hari. Kekerasan ini dilakukan AFA di bawah pengaruh alkohol, karena merasa terganggu tingkah MFA yang juga mabuk. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AFA (27) warga Kelurahan Bago, Tulungagung, Jawa Timur, karena menghajar MFA (26) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Aksi kekerasan ini dilakukan AFA saat saat di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pemuda ini marah karena merasa terganggu ulah MFA saat dia sedang pesta minuman keras bersama sejumlah temannya.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya orang lain,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (22/7/2025).

Keributan ini bermula saat AFA mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah teman di area parkir sebuah warung kopi di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.

Mereka mulai menenggak minuman keras itu sejak Sabtu (12/7/2025) pukul 21.00 WIB.

Sampai ada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, datang MFA juga dalam keadaan mabuk berat.

“MFA ini datang ke tempat tersangka dan kawan-kawan. Tersangka merasa terganggu dengan perilaku MFA yang dianggap tidak menyenangkan,” sambung Nanang.

Saat itu AFA sudah kondisi mabuk sehingga mudah tersinggung melihat tingkah MFA.

Baca juga: Tertangkap Basah Mancing Ikan di Kolam Orang, Dua Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

AFA lalu menghajar MFA hingga menyebabkan babak belur.

Setelah kejadian ini, MFA kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

“Tim Satreskrim kemudian menangkap AFA di hari yang sama, sekitar pukul 4 sore,” ungkap Nanang.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, hingga akhirnya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status AFA dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik menjerat AFA dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved