Berita Viral
Daftar 3 Program Dedi Mulyadi yang Memicu Polemik, Terbaru Larangan Study Tour Didemo
Sejumlah pelaku pariwisata di halaman Gedung Sate, Bandung, pada Senin (21/7/2025) menuntut agar larangan study tour dicabut
Menurutnya, tak masalah apabila siswa nakal dibawa ke barak TNI sebagai kegiatan edukasi pendidikan karier seperti mengetahui tugas-tugas TNI, tetapi bukan untuk dilatih seperti TNI.
Bahkan, seorang warga Babelan, Kabupaten Bekasi, bernama Adhel Setiawan melaporkan KDM ke Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025) lalu.
Langkah pengaduan masyarakat (dumas) menyasar program barak militer pelajar yang digagas Dedi.
Adhel mempermasalahkan keterlibatan anak-anak dalam program barak militer pelajar, yang menurutnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Di Pasal 76 itu kan melarang anak-anak dilibatkan dengan urusan yang berbau militer. Baik langsung maupun tidak langsung," kata Adhel kepada Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Ia mengaku mempunyai legal standing sebagai orang tua siswa yang bersekolah di wilayah Jabar.
Adhel juga menilai program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyebut telah lebih dulu melaporkan Dedi ke Komnas HAM karena dianggap melanggar hak anak.
Jam Malam Pelajar
Dedi Mulyadi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025 lewat Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dengan bagi kegiatan pendidikan, keagamaan, atau alasan ekonomi mendesak yang didampingi orang tua.
Pelaksanaan aturan ini akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan pengurus lingkungan.
“Jika ditemukan pelajar yang melanggar aturan, sanksinya bukan hukuman fisik, tapi pemanggilan oleh guru BK di sekolah masing-masing,” ujar Dedi Mulyadi dalam acara di Universitas Indonesia (UI), Selasa (27/5/2025).
KDM berujar, tujuan kebijakan ini adalah membentuk generasi Panca Waluya, sehat, kuat, cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.
“Kami harap masyarakat ikut mendukung dan mengawasi bersama. Ini untuk masa depan generasi kita,” tuturnya.
Namun, kebijakan ini tak luput dari kritik, salah satunya yang disampaikan oleh Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Soebawanto.
| Orangtua Mahasiswa FH UI yang Lakukan Pelecehan Diduga Salahkan Penyebar Grup Chat, Sebut Bola Liar |
|
|---|
| Warga Bulak Rukem Dapat Rp 8,4 M dari Perdagangkan Sisik Trenggiling, Tampung 140 Kg di Rumahnya |
|
|---|
| Sosok Supriadi Napi Korupsi Rp 233 M yang Ketahuan Ngopi dan Jalan-jalan, Rutan: Keluar untuk Sidang |
|
|---|
| Nasabah Koperasi Rugi Rp 9,23 M setelah Tergiur Investasi Bodong, Diimingi Bunga hingga 1,5 Persen |
|
|---|
| 42 Tahun Keliling Jualan Es Puter, Kakek Ili Bisa Naik Haji setelah Nabung 2 Dekade Bersama Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/keponakan-Dedi-Mulyadi-pegawai-honorer-nyambi-jual-bala-bala.jpg)