Ikuti Isbat Nikah, Puluhan Pasutri Siri di Mojokerto Semringah Diakui Sah oleh Negara
Para pasutri itu tampak semringah lantaran pernikahannya kini diakui secara sah oleh negara, dan tercatat di KUA Kota/Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - 22 pasangan mengikuti sidang isbat nikah serentak di Mojokerto, Jawa Timur.
Dari 22 pasangan tersebut, 14 pasangan berasal dari Kabupaten Mojokerto dan 8 pasangan dari Kota Mojokerto.
Mayoritas mereka adalah lansia yang sudah lama menikah secara agama atau siri, namun belum terdaftar secara resmi.
Para pasutri itu tampak semringah lantaran pernikahannya kini diakui secara sah oleh negara, dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota/Kabupaten Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis akta nikah, KK dan KTP kepada 8 pasangan yang mengikuti ceremony sidang isbat nikah yang digelar Pemerintah Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, pada Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini hasil kolaborasi Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, Kemenag Kota Mojokerto dan Baznas Kota Mojokerto.
Baca juga: Program Kota Batu Mantu, 83 Pemohon Ikuti Isbat Nikah hingga Penetapan Asal-usul Anak
"Mungkin selama ini nikahnya sah secara agama saja, padahal itu belum lengkap. Sekarang panjenengan (anda) punya buku nikah, yang disimpan sebagai bukti ketaatan terhadap aturan hukum di negara kita," kata Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.
Ning Ita menyebut, pencatatan pernikahan bentuk tertib administrasi kependudukan yang nanti akan menjadi dasar bagi pemkot dalam menentukan kebijakan strategis, yang berkaitan dengan masyarakat di Kota Mojokerto.
Sesuai hasil pendataan di Kota Mojokerto, terdapat sekitar 30 pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya.
"Ini bentuk komitmen kita untuk mewujudkan cita keempat dalam Panca Cita Kota Mojokerto tentang tata kelola pemerintahan," ucap wali kota perempuan pertama di Mojokerto tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kan Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin mengungkapkan, para pasutri dalam nikah massal ini rata-rata berusia 50 tahun yang sebelumnya menikah secara agama (siri).
Mereka mengikuti isbat nikah yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto.
Para pasangan pengantin ini juga difasilitasi perubahan status di KTP hingga KK (Kartu keluarga), melalui pencatatan sipil dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.
Dengan nikah diakui negara ini, pasutri siri yang sudah memiliki anak secara otomatis dimudahkan dalam pelayanan adminduk berupa KTP maupun KK.
"Banyak pasutri siri yang tidak tahu program isbat nikah di Pengadilan Agama, sehingga tidak mengurus maupun tidak mengantongi surat nikah resmi," pungkas Muhibbudin.
Menurutnya, pasutri siri di Kabupaten Mojokerto cukup banyak.
Dari data 2024 lalu, ada sebanyak 17 pasutri yang mengajukan isbat nikah.
"Pasangan siri yang mengajukan (isbat nikah) mayoritas usia di atas 50 tahun," tandasnya.
sidang isbat nikah
Mojokerto
Ika Puspitasari
nikah siri
TribunJatim.com
Berita Kota Mojokerto Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pedagang Kantin Bongkar Dilema Siswa Sekolah Kini Takut Makan MBG: Bu, Saya Beli di Sini Aja |
![]() |
---|
Siasat Licik Nelayan Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Modal Belajar dari YouTube, Modus Campur Asli |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tuban, Motor Tabrak Truk Berhenti di Pinggir Jalan, Dua Pelajar SMP Luka-luka |
![]() |
---|
Manfaatkan Laptop Chromebook, SDN di Jember Terapkan Kelas Digital |
![]() |
---|
Pemotor di Jember Ngebut Tabrak Kakek yang Menyeberang Hingga Patah Tulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.