Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Mahfud MD Soal Vonis Tom Lembong, Sebut Hakim Keliru, Mengabaikan Sejumlah Hal

Pada putusan itu, hakim memberikan vonis penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut Mahfud MD keliru

Editor: Torik Aqua
YouTube KompasTV
HAKIM KELIRU- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal vonis hakim terhadap Tom Lembong. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika putusan hakim terhadap Tom Lembong keliru.

Putusan vonis itu dibacakan hakim hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada putusan itu, hakim memberikan vonis penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Mahfud MD Respon Penulisan Ulang Sejarah oleh Menbud Fadli Zon: Tidak Bisa Dihapus

Mahfud MD menilai, vonis yang diberikan oleh hakim keliru

Ada beberapa pandangan dari Mahfud MD setelah mengikuti proses persidangan hingga pembacaan vonis

Menurut Mahfud, vonis dari hakim tersebut mengabaikan beberapa hal

 "Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Menurut Mahfud MD, awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula sudah sesuai dengan aturan hukum. 

Ketika itu, Mahfud menjelaskan bahwa seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Jadi, meskipun Tom Lembong tidak menerima dana tersebut, tapi jika memperkaya orang lain atau korporasi, maka bisa disangka korupsi jika ditambah unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata dia.

Namun, setelah mengikuti proses persidangan, ia menilai hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Alasannya, menurut Mahfud, jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

 "Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved