Berita Viral
Nasib ASN Digerebek Sama Selingkuhannya di Ladang Bawa Tikar, Dihukum Bersihkan Lokasi Asusila
ASN tersebut dipergoki warga saat berhubungan badan dengan wanita berinisial M yang telah memiliki suami.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Masih kami dalami, jika memang terbukti tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada," tuturnya.
Lurah Gading, Rugiyanto, mengaku tak dapat menjatuhkan sanksi administratif karena MYD berstatus ASN.
Kasus ini diserahkan ke dinas terkait untuk penjatuhan sanksi.
"Kami dari kelurahan meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Piyaman 2. Ini bukan hanya aib personal, tapi juga merusak citra wilayah kami," bebernya.
Kasus perselingkuhan ASN diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.
Serta, Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kasus sebelumnya, dua ASN di Gunungkidul berinisial JS dan S yang ketahuan selingkuh mendapat sanksi pemecatan pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Terduga Pelaku Judi Togel Ngaku Diperas Polisi Rp50 Juta, Heran saat Disuruh Beli 60 Materai
Kejadian serupa dialami seorang Kades yang panik saat digerebek warganya sendiri ketika berada di kamar kos bersama teman-temannya.
Kades tersebut kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang.
Diketahui, kades tersebut menjabat di Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kades berinisial L (47) ini ditangkap pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, saat L dan tiga temannya berpesta sabu.
L menjabat sebagai Kades Pandansari sejak tahun 2018 dan akan berakhir tahun 2026.
Pria yang berasal dari keluarga petani ini mengaku hanya pengguna sabu dan bukan pengedar.
Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengatakan, penggerebekan kos dilakukan setalah adanya laporan dari masyarakat.
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.