Berita Viral
5 Fakta Kasus Hasto Kristiyanto, Divonis Penjara 3,5 Tahun, Bandingkan Nasib dengan Tom Lembong
Fakta-fakta Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Kini divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Jumat (25/7/2025).
TRIBUNJATIM.COM - Hasto Kristiyanto divonis penjara tiga tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal ini terkait kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Divonis tiga setengah tahun dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bandingkan nasibnya dengan Tom Lembong.
Berikut fakta-fakta tentang kasus Hasto Kristiyanto.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Tom Lembong, Mendag Era Jokowi Terdakwa Korupsi Impor Gula, Divonis 4,6 Tahun Penjara
1. Tuntutan JPU 7 Tahun
Vonis dari Tipikor ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI perkara Harun Masiku.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini, Majelis Hakim Tipikor resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," kata hakim Rios Rahmanto.
Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDI Perjuangan Terdakwa Kasus Harun Masiku
Baca juga: Muncul soal Perintah Ibu di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Buka Suara: Bukan Bu Mega
2. Perjalanan Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.
Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.
| 5 Tahun Tak Bisa Sekolah karena Tidak Punya Akta, Fadli Kini Bahagia Langsung Masuk Kelas 4 |
|
|---|
| Niat Bantu Honorer Iuran Rp 20 Ribu, Bikin Guru dan Kepsek Dipenjara usai Didatangi LSM |
|
|---|
| 62 Tahun Mbah Tarlan Jadi Penjahit di Pasar yang Kini akan Dijadikan Hotel, Pelanggan Turun Drastis |
|
|---|
| Kondisi Rumah Cendana Soeharto, Dulu Penuh Kenangan dan Cerita, Kini Lapuk Tak ada yang Mengunjungi |
|
|---|
| Bawa Uang Perusahaan Rp 450 Juta, Anhar Pertahankan Tas saat Dibegal, 2 Satpam Penyelamatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/fakta-kasus-Hasto-Kristiyanto-vonis-35-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.