Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Ulah Kepsek Bikin Gerah, Minta Uang Capek Hingga Jatah 20 Persen Bikin Wali Murid Kesal

Ternyata, kepsek berinisial SM ini melakukan pungutan liar hingga minta jatah 20 persen dari uang kegiatan siswa.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
GERAH - Ilustrasi uang. Pantas kepsek ini bikin wali murid gerah, kelakuannya pungli Rp 15 ribu per anak hingga minta jatah 20 persen dari uang ekstrakurikuler. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) ini bikin wali murid sampai gerah.

Ternyata, kepsek berinisial SM ini melakukan pungutan liar hingga minta jatah 20 persen dari uang kegiatan siswa.

SM menjabat jadi kepsek di SDN di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Ia dilaporkan setelah melakukan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu per siswa.

Baca juga: Murid di Madiun Dikeluarkan Sekolah saat Pelajaran Padahal Sudah Ikut MPLS, Kepsek Sebut Salah Paham

Uang tersebut diminta SM, kepsek SD dengan berdalih uang lelah saat menandatangani ijazah siswa.

Hal ini diungkap wali murid bernama Shinta (34) yang mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp 15.000," tuturnya.

Dalam keterangan wali murid itu mengungkap dugaan pungli dalam bentuk permintaan uang. Di antaranya untuk biaya sampul rapor hingga pembelian alat-alat kelas.

Bahkan, setiap menandatangani ijazah, SM disebut mengutip uang Rp 15.000. 

Kendati begitu, Shinta serta wali murid lainnya mengadukan kelakuan Kepsek SM itu langsung Wali Kota Bekasi Tri Andhianto.

Tri Andhianto mendapatkan menerima banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).

Sebelum diadukan ke Wali Kota Bekasi, kasus dugaan pungli Kepsek berinisial SM itu sempat dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.

Sidang terbuka pun pernah dilakukan dan diikuti semua guru, wali murid, sang kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD Bekasi.

Namun, para murid menilai proses penyelesaian laporan dugaan pungli Kepsek di Jaticempaka Bekasi itu berlarut-larut.

Padahal menurut Shinta, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved