Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Ulah Kepsek Bikin Gerah, Minta Uang Capek Hingga Jatah 20 Persen Bikin Wali Murid Kesal

Ternyata, kepsek berinisial SM ini melakukan pungutan liar hingga minta jatah 20 persen dari uang kegiatan siswa.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
GERAH - Ilustrasi uang. Pantas kepsek ini bikin wali murid gerah, kelakuannya pungli Rp 15 ribu per anak hingga minta jatah 20 persen dari uang ekstrakurikuler. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) ini bikin wali murid sampai gerah.

Ternyata, kepsek berinisial SM ini melakukan pungutan liar hingga minta jatah 20 persen dari uang kegiatan siswa.

SM menjabat jadi kepsek di SDN di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Ia dilaporkan setelah melakukan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu per siswa.

Baca juga: Murid di Madiun Dikeluarkan Sekolah saat Pelajaran Padahal Sudah Ikut MPLS, Kepsek Sebut Salah Paham

Uang tersebut diminta SM, kepsek SD dengan berdalih uang lelah saat menandatangani ijazah siswa.

Hal ini diungkap wali murid bernama Shinta (34) yang mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp 15.000," tuturnya.

Dalam keterangan wali murid itu mengungkap dugaan pungli dalam bentuk permintaan uang. Di antaranya untuk biaya sampul rapor hingga pembelian alat-alat kelas.

Bahkan, setiap menandatangani ijazah, SM disebut mengutip uang Rp 15.000. 

Kendati begitu, Shinta serta wali murid lainnya mengadukan kelakuan Kepsek SM itu langsung Wali Kota Bekasi Tri Andhianto.

Tri Andhianto mendapatkan menerima banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).

Sebelum diadukan ke Wali Kota Bekasi, kasus dugaan pungli Kepsek berinisial SM itu sempat dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.

Sidang terbuka pun pernah dilakukan dan diikuti semua guru, wali murid, sang kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD Bekasi.

Namun, para murid menilai proses penyelesaian laporan dugaan pungli Kepsek di Jaticempaka Bekasi itu berlarut-larut.

Padahal menurut Shinta, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

"Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat."

"Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," paparnya.

Karena alasan itulah kemudian Shinta dan wali murid lainnya melaporkannya ke Wali Kota Bekasi, Tri Andhianto.

Selain itu, Shinta wali murid itu mengungkap alasan melaporkan langsung ke Wali Kota Bekasi tersebut.

Shinta mengatakan selain pungli Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah, ada sejumlah dugaan pungli lainnya yang dilakukan SM, Kepsek di Jaticempaka Bekasi tersebut.

"Niat kami menemui Wali Kota (Bekasi) sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya."

"Antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi," ujar Shinta.

Selain itu, kata Shinta, Kepala SD di Jaticempaka Bekasi itu juga kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola  guru kelas.

Termasuk, SM juga memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan di ijazah siswa. Uang itu disebut sebagai tanda lelah.

Kemudian, Shinta juga membongkar kelakuan SM lainnya terkait buku pelajaran.

Shinta mengungkap, sejak tahun ajaran baru, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

"Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru," ujar wali murid tersebut.

Setelah itu, Wali Kota Bekasi itu gerak cepat (gercep) melakukan pencopotan Kepsek tersebut.

Dikutip dari TribunBekasi.com, Tri Andhianto menyebut sudah menonaktifkan sang kepala sekolah di Jaticempaka, Kota Bekasi tersebut.

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan (kepala sekolah),” ujar Wali Kota Bekasi

Jabatan Dicopot

Kini setelah duan dari wali murid tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung mencopot Kepsek di Jaticempaka tersebut.

Namun, Tri Adhianto mengatakan pencopotan Kepsek tersebut berproses.

"Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” tegas Tri, Rabu (23/7/2025).

Setelah dicopot, Kepsek berinisial SM itu mash berstatus sebagai guru.

Sementara posisi Kepala Sekolah di SD Jaticempaka itu akan diisi oleh kepala sekolah Plt (Pelaksana Tugas).

“Dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," ujar Wali Kota Bekasi, Tri Andianto.

Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik)."

"Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.

 


Artikel ini telah tayang diTribun Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved