Perubahan SOTK Trenggalek Disetujui DPRD, 9 OPD Dirombak, Dinas Pendidikan Dipecah
DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (25/7/2025).
Persetujuan perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) tersebut disampaikan melalui pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek, sebagai tindak lanjut atas rencana perubahan SOTK yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Dalam peraturan daerah baru tersebut, jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap sebanyak 26 OPD, namun terdapat sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan struktur dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Perubahan paling signifikan terjadi pada beberapa OPD strategis. Berikut rinciannya:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Kini fokus pada lima bidang inti, namun program pengelolaan persampahan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup, membawahi tiga bidang termasuk pengelolaan persampahan yang sebelumnya di bawah PUPR.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi dua perangkat daerah baru, yakni:
Dinas Pendidikan (membawahi 4 bidang urusan pendidikan), dan
Dinas Pemuda dan Olahraga (membawahi 3 bidang urusan kepemudaan dan olahraga).
4. Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi satu perangkat daerah baru: Dinas Perikanan dan Peternakan, dengan total 4 bidang untuk kedua urusan.
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dibentuk sebagai perangkat daerah baru yang menangani urusan perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi.
6. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
8. Badan Keuangan Daerah berganti menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dengan enam bidang yang menangani fungsi keuangan dan pendapatan daerah.
Sementara 17 OPD yang tidak mengalami perubahan antara lain
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
6. Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)
7. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. Satpol PP dan Damkar
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
11. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
12. Dinas Komunikasi dan Informatika
13. Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
14. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
15. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
16. Dinas PMTSP (Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu)
17. Dinas Pertanian dan Pangan
Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan apresiasi atas persetujuan perubahan SOTK itu.
"Alhamdulillah, perubahan SOTK telah disetujui. Harapannya, jalannya pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien serta mendukung pencapaian visi misi daerah," ucap Syah.
Dalam paripurna tersebut juga disampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang mana DPRD sepakat akan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui pandangan umum fraksi, komisi, hingga panitia khusus (Pansus).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menegaskan bahwa pembahasan APBD perubahan nantinya akan menyesuaikan dengan SOTK terbaru.
"Karena SOTK baru sudah disahkan, maka kegiatan dan anggaran yang dirancang pemerintah daerah juga harus disesuaikan," jelasnya.
Pengesahan perubahan SOTK ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan, sekaligus menjawab kebutuhan birokrasi yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan di Trenggalek.
Pemicu Kacab Bank BUMN Diculik dan Dibunuh Ternyata Perkara Rekening Dormant, 16 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Rabu 17 September 2025, 22 Wilayah Diguyur Hujan Pagi Hari, Sidoarjo Panas |
![]() |
---|
10 Isi Prompt Gemini AI Foto Pakai Jas di Lift dan Cara Editnya Gaya CEO hingga Hijabi |
![]() |
---|
Menyemir Rambut Warna Hitam dalam Islam, Bolehkah? ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI |
![]() |
---|
Sosok Alimin Calon Hakim Agung Pernah Vonis Mati Sambo hingga Disebut Wakil Tuhan, Tak Lolos Uji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.