Tambah Fasilitas dan Dikelola Investor, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Segera Dibuka Kembali
Kolam renang Tirta Jwalita, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, akan kembali beroperasi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Kolam renang Tirta Jwalita yang sempat ditutup sejak Juni 2023, kini sedang direnovasi dan ditargetkan beroperasi kembali akhir 2025.
- Renovasi mencakup perapian aset, perluasan kolam utama, penambahan kolam baru, serta fasilitas tempat duduk untuk pengunjung.
- Pengelolaan kini diserahkan kepada investor dengan skema sewa Rp 124 juta per tahun.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kabar baik bagi pecinta olahraga renang di Kabupaten Trenggalek. Kolam renang Tirta Jwalita, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, akan kembali beroperasi.
Dari pantauan Tribun Jatim Network, kolam renang tersebut mulai direnovasi terutama di area dalam kolam renang.
Selain menambah panjang kolam renang utama yang sudah eksisting, pengelola juga menambah pilihan kolam renang lain serta fasilitas tempat duduk.
Kepala Bidang Destinasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Tony Widianto menyebutkan, operasional kolam tersebut kini berada di tangan investor.
Targetnya akhir tahun 2025 ini kolam renang yang berada di area Stadion Menak Sopal itu bisa kembali beroperasi.
"Ini masih perapian, aset yang rusak itu dirapikan dulu, sebelum libur natal dan akhir tahun mudah-mudahan bisa selesai," kata Tony, Senin (15/9/2025).
Tony menyebutkan kolam renang tersebut merupakan aset daerah yang saat ini disewakan dengan nilai sewa Rp 124 juta per tahun. Nilai tersebut berdasarkan appraisal yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Dikelola Pihak Ketiga, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek akan Dibuka Kembali Pasca Tutup 2 Tahun
"Sesuai perda tentang pemanfaatan barang milik daerah maka periode pengelolaan sewa tersebut selama lima tahun atau bisa lebih dengan pertimbangan tertentu," lanjutnya.
Kendati sudah disewakan, investor tidak bisa semena-semena dalam menggunakan aset tersebut. Salah satunya, peruntukkan lahan yang disewakan haruslah digunakan sebagai kolam renang.
Salah satu pertimbangannya adalah permintaan masyarakat yang menginginkan keberadaan kolam renang di area Trenggalek kota.
"Selain itu mengingat pemkab ingin mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di tengah keterbatasan fiskal akhirnya kita harus melibatkan pihak yang berminat dan tertarik mengelola itu," lanjutnya.
Investor sendiri sepakat dan berupaya mengembalikan aset tersebut sebagaimana fungsi keberadaan kolam renang.
"Untuk pengembangan usaha selanjutnya (akan dipikirkan) di tahun berikutnya," lanjutnya.
Alasan Bupati Majalengka Buat Aturan ASN Wajib Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong Jika Tak Hadir |
![]() |
---|
11 Pengedar Okerbaya di Bondowoso Diringkus Polisi, Modus Dibungkus di dalam Botol Obat Hewan Ternak |
![]() |
---|
Alasan Ratusan Warga 3 Daerah ini Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME |
![]() |
---|
Buah Tak Segar dan Lauk Terlalu Asin, Siswa SD di Lumajang Keluhkan Menu MBG |
![]() |
---|
7 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia untuk Foto Studio Pose Santai Elegan, Kacamata dan Monokrom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.