Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Syafrial ASN Pemprov Kaget Dipecat Lewat Surat Resign Palsu, Mendiang Orangtua Dijadikan Alasan

Kasus ASN Pemprov Jambi dipecat lewat surat resign palsu kini tengah diusut. 13 orang jadi korban.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
ASN KAGET DIPECAT - Syafrial (tengah), ASN Pemprov Jambi melapor ke SPKT Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025) didampingi kuasa hukumnya. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri dari jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus ASN Pemprov Jambi dipecat lewat surat resign palsu kini tengah diusut.

Ada 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang menjadi korban.

Yang lebih mengejutkan adalah isi surat resign palsu yang membuat mereka dipecat.

Di antaranya terdapat alasan merawat orangtua, padahal mereka sudah meninggal dunia.

Ini seperti yang disampaikan Afriansyah, kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, yang menjadi korban.

Afriansyah menjelaskan bahwa kliennya, Syafrial, dinonjobkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).

Menurut Afriansyah, beberapa kliennya awalnya tidak mempermasalahkan pemberhentian sepihak tersebut.

Namun, mereka terkejut saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.

"Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan," tambahnya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Oknum Guru PPPK di Bojonegoro Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan Pungli

Kejanggalan semakin terlihat pada surat pengunduran diri Syafrial, yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orangtuanya.

Padahal, kedua orangtua Syafrial telah meninggal dunia.

Ayahnya meninggal pada 1990 dan ibunya tahun 2020.

"Klien saya tidak pernah membuat surat, tidak pernah tanda tangan, tetapi suratnya keluar," tegas Afriansyah.

Afriansyah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025).

Peristiwa ini terjadi sekitar tiga pekan lalu, ketika para kliennya terkejut menerima informasi pemberhentian mendadak dari jabatan masing-masing.

"Awalnya mereka tidak mempermasalahkan, tetapi setelah beberapa hari menemukan salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka tulis atau tanda tangani," jelasnya.

Baca juga: Gajinya Rp 900 Ribu Sebulan, Berman Pegawai SPBU Dipecat karena Isi BBM 10 Liter ke Jeriken: Sepihak

Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya.

"Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kami laporkan," ungkap Afriansyah.

Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.

Saat ini, laporan masih dalam proses, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan surat pengunduran diri tersebut.

"Kami hanya membuat laporan pengaduan mengenai peristiwa pemalsuannya saja," tutup Afriansyah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).

Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda," jelasnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Sudirman, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Sebelumnya, seorang ASN di Bojonegoro, Jawa Timur dipecat setelah terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkuak.

Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penurunan kelas jabatan terhadap dua oknum ASN yang terbukti melakukan praktik pungli.

Keputusan sanksi berat itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari BKPP, Inspektoran dan instansi lain yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, mengemukakan, Pemkab Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran integritas dengan menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah orang dengan imbalan uang.

Menurutnya kedua pelaku telah menghadiri pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah.

“Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada beberapa pihak untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro dengan syarat memberikan sejumlah uang,” jelas Hari, Senin (21/7/2025).

Baca juga: ASN Dihukum Bersih-bersih karena Jadikan Ladang Jati Tempat Zina dengan Istri Orang, Lurah Malu

Kedua oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat itu bekerja di instansi berbeda.

Oknum tersebut yakni perempuan berinisial SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Oknum guru PPPK berinisial SW diberikan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

Keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan dianggap mencoreng citra pemerintah dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.

"SW (oknum) guru PPPK Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hotmat," jelasnya.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial W, yang berdinas sebagai staf di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Tak hanya itu, ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan ke depan.

"W staf RSUD Sosodoro dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan TPP 25 persen selama 12 bulan," sambungnya.

Baca juga: Sosok Dokter Gigi Terancam Dipecat usai Selingkuh dengan Pria Calon Pendonor Ginjal untuk Suaminya

Hari menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan integritas seperti ini.

Sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi yang melibatkan jual beli jabatan.

Atas kejadian ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pengangkatan PNS melalui jalur tidak resmi.

Segala bentuk seleksi ASN dilakukan secara transparan dan terpusat oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang sah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved