2 Sekawan di Surabaya Dibekuk Polisi Curi Motor di 12 TKP, Hasilnya Dibuat Foya-foya
Dua sekawan dibekuk Anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, mereka berkomplot jadi maling motor
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Poin penting :
- Polsek Simokerto Surabaya bekuk dua sekawan maling motor
- Spesialis curanmor ini telah beraksi di 12 lokasi tersebar di Kota Surabaya sasarannya di kompleks pertokoan, ruko dan permukiman padat
- Hasil curian dibuat kedua sekawan ini untuk mabuk-mabukan dan dugem
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua sekawan dibekuk Anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
Mereka berkomplot jadi maling motor yang telah di 12 lokasi tersebar di Kota Surabaya.
Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya Kompol Didik mengatakan, kedua tersangka itu, berinisial ML dan AN.
Mereka kerap beraksi di kompleks pertokoan, ruko dan permukiman padat di Kota Surabaya, pada waktu dini hari atau subuh.
Selama beraksi, mereka kerap membawa tuas besi rakitan sebagai Kunci T, untuk membobol lubang kunci kontak motor sasarannya.
Baca juga: Warga Hajar 2 Maling yang Ketahuan Hendak Curi Motor di Jalan Gembong Surabaya
Setelah diselidiki, ternyata dua sekondan tersebut sudah pernah beraksi di 12 lokasi tersebar Kota Surabaya.
"Biasanya di pertokoan dan lokasi-lokasi yang sepi, khususnya pada waktu subuh. Terakhir beraksi di wilayah Simolawang Surabaya, langsung kami kejar," ujarnya di Mapolsek Simokerto, pada Sabtu (26/7/20259).
Biasanya, Didik mengungkapkan, setelah berhasil mencuri motor korbannya, komplotan tersebut langsung menjualnya ke penadah di Kabupaten Bangkalan
Baca juga: Maling Motor di Tuban Diciduk Polisi Saat Asyik Minum Tuak, Sudah 4 Kali Dipenjara
Harga jual motor hasil curiann sekitar Rp3-4 juta. Uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli minuman keras dan berfoya-foya.
"Setelah anggota melakukan identifikasi dan akhirnya berhasil kita amankan, saat dalam proses penyidikan dari pengakuan kedua pelaku tersebut, uangnya dibuat untuk beli minuman keras dan foya-foya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca juga: Maling Motor di Gresik yang Kakinya Ditembak Polisi Mengaku Hasil Curian untuk Senang-senang
Guna mengantisipasi adanya aksi pencurian motor. Didik juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah atau area pertokoan pada jam-jam rawan seperti subuh.
Terlepas dari itu, ia memastikan, tetap akan terus memperkuat patroli dan upaya pencegahan guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kota Surabaya.
"Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada waktu subuh dan dini hari," pungkasnya.
pencurian motor
pencurian di Surabaya
maling motor
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Polsek Simokerto
Susah Payah Persebaya Tumbangkan Semen Padang 1-0, Eduardo Perez: Untuk Bonek Bonita |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Kunjungi Sejumlah PAUD di Trenggalek, Novita Hardini Bacakan Dongeng hingga Ajak Hias Kue Donat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.