Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling Motor di Gresik yang Kakinya Ditembak Polisi Mengaku Hasil Curian untuk Senang-senang

Spesialis maling motor di Gresik Abdul Malik mengaku hasil dari curian dibuat untuk foya-foya. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
TAMPANG MALING MOTOR - Tersangka Abdul Malik saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolres Gresik, Kamis (24/7/2025). Ia mengaku hasil curian untuk foya-foya 

Poin penting

  • Tersangka pencurian motor mengaku hasil curian dijual lalu dibuat foya-foya
  • Tersangka bagi hasil dengan rekannya yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
  • Dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidanda tujuh tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Spesialis maling motor di Gresik Abdul Malik mengaku hasil dari curian dibuat untuk foya-foya. 

Maling motor asal Surabaya ini kini meringis kesakitan usai dapat hadiah timah panas dari polisi di kakinya. 

Uang yang dihasilkan dari mencuri motor tidak bisa lagi dinikmati. Aksinya terhenti usai ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Bapak satu anak asal Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini ditangkap di Surabaya.

Sempat mencoba kabur dan memberikan perlawanan, pria berusia 47 tahun ini dilumpuhkan timah panas polisi.

Baca juga: Maling Motor Asal Kapas Madya Baru Surabaya Dilumpuhkan Polisi, Beraksi di Gresik Puluhan kali

Abdul Malik mengaku beraksi dengan rekannya berinisial AZ, seorang DPO. Mereka berdua membagi uang hasil penjualan sepeda motor curian.

"Motor dijual Rp 4 juta, uangnya dipakai untuk minum. Foya-foya. Bagi hasil dengan AZ," ujar tersangka Abdul Malik saat di Mapolres Gresik, Kamis (24/7/2025).

Polisi memburu tersangka AZ yang berstatus DPO. Kedua maling motor ini sudah beraksi 29 TKP. Paling banyak di Kecamatan Sidayu, enam TKP.

Baca juga: Maling Motor yang Dihajar Warga Surabaya Ngaku Ingin Taubat dan Ikut Ngaji, Sudah 4 Kali Dipenjara

Dalam aksinya, kedua tersangka ini berkolaborasi. Mulai dari modus meminjam motor para korban, hingga menyasar warung-warung di Gresik.

"Dua orang ini bertukar peran," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Tersangka Abdul Malik diamankan, pada hari Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB Team Resmob Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Arsyaf, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kapas Baru Kapasmadya Baru, Tambak Sari, Kota Surabaya.

Baca juga: Polisi Minta Bantuan Petugas Damkar, Borgol di Tangan Maling Motor Tak Bisa Dibuka, Grigi Macet

Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi diduga pelaku bergerak membawa sepeda motor yang mengarah ke ITC Surabaya

"Satu orang tersangka kami amankan di Surabaya dan diberi tindakan tegas terukur karena memberi perlawanan dan mencoba kabur," tegasnya.

Tersangka Abdul Malik dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidanda tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kebakaran Pabrik Pengolahan Kelapa di Gresik, Kepulan Asap Membumbung Tinggi

Sementara tersangka AZ masih berstatus DPO.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved