Polres Bojonegoro Larang Sound Horeg untuk Agustusan, Ini Sanksi untuk yang Ngeyel
Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, agar tidak menggunakan sound horeg dalam berbagai bentuk perayaan Agustusan.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, agar tidak menggunakan sound horeg untuk Agustusan.
- Sound horeg kerap kali memicu gangguan ketertiban umum, merusak fasilitas lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial antarwarga.
- Petugas akan melakukan penghentian paksa bahkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku jika teguran tak diindahkan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, agar tidak menggunakan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg dalam berbagai bentuk perayaan Agustusan atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Larangan ini diberlakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga, juga berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait penggunaan sound system bervolume ekstrem yang kerap kali memicu gangguan ketertiban umum, merusak fasilitas lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial antarwarga.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Polres Bojonegoro, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan sound horeg, terutama yang digelar di jalanan atau ruang terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga.
“Penggunaan sound system yang berlebihan bukan hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat mengacaukan aktivitas sosial, mengganggu waktu ibadah, bahkan memicu perselisihan di lingkungan,” bunyi imbauan tersebut.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, menegaskan, tidak ada batasan ukuran atau bentuk baku terhadap perangkat sound system yang dilarang.
Namun, penindakan akan dilakukan jika perangkat tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menimbulkan kebisingan yang berlebihan.
Baca juga: Aturan Baru Sound Horeg dan Karnaval di Banyuwangi: Wajib Tema Nasionalisme, Tarian Erotis Dilarang
“Indikator utama bukan pada ukuran alatnya, melainkan pada dampaknya terhadap masyarakat. Jika suaranya mengganggu jam istirahat, kenyamanan warga sakit, atau kegiatan ibadah, itu bisa ditindak,” tegas AKP Karyoto, Sabtu (26/7/2025).
Karyoto juga menyebutkan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg dalam perayaan kemerdekaan.
Bila teguran tidak diindahkan, petugas akan melakukan penghentian paksa bahkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
“Kalau masih ngeyel dan tidak bisa dihentikan, akan diperiksa dan bisa dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” imbuhnya.
Bojonegoro
sound horeg
AKP Karyoto
HUT RI ke-80
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.