Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Bojonegoro Larang Sound Horeg untuk Agustusan, Ini Sanksi untuk yang Ngeyel

Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, agar tidak menggunakan sound horeg dalam berbagai bentuk perayaan Agustusan.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
SOUND HOREG (Arsip) - Owner sound horeg Blizzard Audio Malang, Devid Stevan bersama Pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, agar tidak menggunakan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg dalam berbagai bentuk perayaan Agustusan atau peringatan HUT RI ke-80. 

Poin Penting:

  • Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, agar tidak menggunakan sound horeg untuk Agustusan.
  • Sound horeg kerap kali memicu gangguan ketertiban umum, merusak fasilitas lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial antarwarga.
  • Petugas akan melakukan penghentian paksa bahkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku jika teguran tak diindahkan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, agar tidak menggunakan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg dalam berbagai bentuk perayaan Agustusan atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Larangan ini diberlakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga, juga berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait penggunaan sound system bervolume ekstrem yang kerap kali memicu gangguan ketertiban umum, merusak fasilitas lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial antarwarga.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Polres Bojonegoro, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan sound horeg, terutama yang digelar di jalanan atau ruang terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga.

“Penggunaan sound system yang berlebihan bukan hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat mengacaukan aktivitas sosial, mengganggu waktu ibadah, bahkan memicu perselisihan di lingkungan,” bunyi imbauan tersebut.

Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, menegaskan, tidak ada batasan ukuran atau bentuk baku terhadap perangkat sound system yang dilarang.

Namun, penindakan akan dilakukan jika perangkat tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menimbulkan kebisingan yang berlebihan.

Baca juga: Aturan Baru Sound Horeg dan Karnaval di Banyuwangi: Wajib Tema Nasionalisme, Tarian Erotis Dilarang

“Indikator utama bukan pada ukuran alatnya, melainkan pada dampaknya terhadap masyarakat. Jika suaranya mengganggu jam istirahat, kenyamanan warga sakit, atau kegiatan ibadah, itu bisa ditindak,” tegas AKP Karyoto, Sabtu (26/7/2025).

Karyoto juga menyebutkan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg dalam perayaan kemerdekaan.

Bila teguran tidak diindahkan, petugas akan melakukan penghentian paksa bahkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

“Kalau masih ngeyel dan tidak bisa dihentikan, akan diperiksa dan bisa dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved