Pasutri Asal Lamongan Diciduk Polisi Usai Gasak Motor di Lebih dari 30 TKP di Bojonegoro
Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Lamongan, yang merupakan pelaku pencurian motor.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Pasutri asal Lamongan diciduk polisi usai mencuri motor di lebih dari 30 TKP.
- Kedua tersangka berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
- Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi curanmor ini.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang merupakan pelaku pencurian motor yang meresahkan warga.
Bukannya menjadi pemimpin keluarga yang baik, sang suami, TH (41) justru mengajak istrinya, WI (42) untuk melakukan tindakan kriminal, mencuri motor di lebih dari 30 lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam kurun waktu Mei-September 2025.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengemukakan, kedua tersangka berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Operasi penangkapan keduanya, dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (12/9/2025) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka (pasutri) ini, mereka telah menjalankan aksinya di lebih dari 30 TKP, dan ini masih terus kami kembangkan," ujar Afrian, pada Selasa (16/9/2025).
Penangkapan keduanya berlangsung dramatis.
Tersangka TH diadang oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro setelah diintai beberapa hari sebelumnya, usai aksinya menggasak motor di pertokoan terekam jelas kamera pengawas (CCTV).
Baca juga: Tampang Terduga Begal Modus Debt Collector, Korban Sempat Diadang Tiga Motor Lalu Dituduh
Selain mengamankan pasutri asal Lamongan, lanjut Afrian, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi curanmor ini.
Mereka yakni, seorang pria berinisial FL (40) sebagai penadah.
Kemudian, pria berinisial JS (29) dan G (39) yang turut membantu pencurian. Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto.
"Modus operandinya para tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling secara acak, mereka mencari sasaran atau target sepeda motor yang kunci kontak menancap pada kendaraan tersebut, terutama masjid, area persawahan dan pertokoan," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan 4 unit motor serta sejumlah alat untuk melakukan tindakan kejahatan, berikut uang hasil menjual motor curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
pencurian motor di Bojonegoro
Kecamatan Kedungadem
Bojonegoro
AKBP Afrian Satya Permadi
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kronologi Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing di Tubuh Kakak Beradik, Sempat Keluar dari Hidung |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Polisi Gadungan Raup Rp80 Juta - Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Sabung Ayam di Madura Lari Kocar-kacir Saat Polisi Tiba, Menyisakan Tenda dan Kurungan |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Layanan SIM Malam Taman Bungkul Surabaya Buka - Siswa SD di Lumajang Keluhkan MBG |
![]() |
---|
Sosok Kepsek SMAN 5 Palu Didemo Siswa Perkara Dana BOS Rp 198 Juta, Ketua OSIS Pernah Disuruh Bohong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.