Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri Asal Lamongan Diciduk Polisi Usai Gasak Motor di Lebih dari 30 TKP di Bojonegoro

Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Lamongan, yang merupakan pelaku pencurian motor.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PRESS RELEASE - Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi saat memberikan keterangan dalam press release tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (16/9/2025). 5 tersangka termasuk pasangan suami istri asal Kabupaten Lamongan diringkus polisi karena mencuri motor. 

Poin Penting:

  • Pasutri asal Lamongan diciduk polisi usai mencuri motor di lebih dari 30 TKP.
  • Kedua tersangka berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
  • Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi curanmor ini. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang merupakan pelaku pencurian motor yang meresahkan warga. 

Bukannya menjadi pemimpin keluarga yang baik, sang suami, TH (41) justru mengajak istrinya, WI (42) untuk melakukan tindakan kriminal, mencuri motor di lebih dari 30 lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam kurun waktu Mei-September 2025.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengemukakan, kedua tersangka berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem

Operasi penangkapan keduanya, dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke polisi.

Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (12/9/2025) lalu. 

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka (pasutri) ini, mereka telah menjalankan aksinya di lebih dari 30 TKP, dan ini masih terus kami kembangkan," ujar Afrian, pada Selasa (16/9/2025). 

Penangkapan keduanya berlangsung dramatis.

Tersangka TH diadang oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro setelah diintai beberapa hari sebelumnya, usai aksinya menggasak motor di pertokoan terekam jelas kamera pengawas (CCTV). 

Baca juga: Tampang Terduga Begal Modus Debt Collector, Korban Sempat Diadang Tiga Motor Lalu Dituduh

Selain mengamankan pasutri asal Lamongan, lanjut Afrian, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi curanmor ini. 

Mereka yakni, seorang pria berinisial FL (40) sebagai penadah.

Kemudian, pria berinisial JS (29) dan G (39) yang turut membantu pencurian. Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto. 

"Modus operandinya para tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling secara acak, mereka mencari sasaran atau target sepeda motor yang kunci kontak menancap pada kendaraan tersebut, terutama masjid, area persawahan dan pertokoan," jelasnya. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan 4 unit motor serta sejumlah alat untuk melakukan tindakan kejahatan, berikut uang hasil menjual motor curian. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved