Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Tanggapi Rencana Pemkot Surabaya Utang Rp452 Miliar ke Bank Jatim

DPRD Surabaya buka suara terkait rencana Pemkot Surabaya utang Rp452 miliar ke Bank Jatim.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Faiq Nuraini
Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Aning Rahmawati terkait rencana Pemkot Surabaya utang Rp452 M ke Bank Jatim 

Poin penting:

  • Pemkot Surabaya berencana berutang ke Bank Jatim
  • DPRD sudah melakukan konsultasi kepada Kemendagri
  • Dana tersebut diperuntukan untuk sejumlah proyek

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Surabaya buka suara terkait rencana Pemkot Surabaya utang Rp452 miliar ke Bank Jatim.

Perubahan APBD 2025 atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025 Kota Surabaya saat ini tengah dalam pembahasan intensif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya dan Tim Anggaran Pemkot (TAPD).

Salah satunya adalah membahas postur APBD Perubahan (P-APBD) 2025. Yang menyita perhatian adalah skema pembiayaan altenatif alias utang. Tim anggaran berencana berutang ke Bank Jatim untuk pembiayaan pembangunan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya dari Fraksi PKS Aning Rahmawati mengambil sikap atas rencana tersebut. Rencana pembiayaan altenatif itu sebenarnya juga untuk menguatkan kapasitas fiskal sekaligus menutup defisit anggaran.

"Dari target pendapatan Rp 12,3 triliun diperkirakan oleh TAPD akan tercapai Rp 11,6 triliun. Artinya terdapat defisit anggaran pendapatan sebesar Rp 700 miliar," kata Aning, Minggu (27/7/2025).

Mengemuka dalam pembahasan anggaran bahwa Pemkot Surabaya berencana mengambil utang Rp 452 Miliar kepada Bank Jatim 

Jumlah dana utangan hampir setengah triliun itu diperuntukan untuk:

- Proyek Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Rp 42 miliar.
- Pelebaran jalan Wiyung Rp 130,2  miliar.
- Pembangunan Saluran Diversi Gunung Sari Rp 50,1 Miliar.
- Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp 50,2 miliar
- Penanganan genangan Rp 179 miliar.

Terkait rencana utang tersebut, DPRD juga  sudah melakukan konsultasi kepada Kemendagri. Baik UU HKPD (UU Nomor 1 Tahun 2022), PP Nomor 1 Tahun 2024, dan juga PP Nomor 12 Tahun 2019.

Hasilnya bahwa langkah mengambil pembayaran alternatif atau utang tersebut diperbolehkan dengan catatan penting. Di antaranya:

1. Mendapatkan persetujuan DPRD melalui pembahasan APBD, yang tentunya nanti menjadi PERDA.
2. Kegiatan pinjaman daerah harus dilakukan studi kelayakan.
3. Perhitungan kemampuan bayar baik pokok maupun bunga dari APBD.
4. Waktunya tidak melebihi masa jabatan Wali Kota.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Sudah Masuk RTRW

Aning yang juga Sekertaris Fraksi PKS mengingatkan akan studi kelayakan program.

Salah satunya tidak boleh mengganggu program-program prioritas untuk rakyat kecil seperti Rutilahu dan merupakan kebutuhan darurat.

Kemampuan bayar pemkot juga ke depan tidak boleh mengorbankan prioritas kebutuhan rakyat yang sudah diprioritaskan melalui Musrenbang.

Dan yang lebih penting adalah DPRD dan Pemkot bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. DPRD dalam bab utang ini tidak berkapasitas sebagai perencana dan pelaksana anggaran. Perencanaan sekaligus usulan pembiayaan ini murni dari Pemkot bukan dari DPRD

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved