Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bu Guru PNS Pembohong yang Bikin Kepsek Menyesal Kini Terancam Dibui, Gaya Hidup Asli Terkuak

Bu guru PNS yang mengarang cerita untuk mendapatkan uang Rp 210 juta itu akhirnya terancam dibui karena dipermasalahkan ke ranah hukum.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Batam
GURU BERBOHONG - Polisi ketika olah TKP laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. 

Kepala SMAN 24 Batam menghargai proses hukum di ranah kepolisian.

Ia lantas mengingatkan kepada seluruh guru di sekolah yang ia pimpin agar tidak berbuat menyimpang, apalagi harus berhadapan dengan hukum. 

Rosma Yulita merupakan guru ekonomi yang mengajar di kelas XI dan XII di SMAN 24 Batam di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Berdasarkan catatan komite, Rosma pada tahun 2020 pernah menjadi bendahara sekolah.

Namun belakangan ia hanya mengajar kelas.

Polisi ketika olah TKP laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang.
Polisi ketika olah TKP laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. (Tribun Batam)

Buat yang belum tahu, Rosma sebelumnya membuat laporan ke Polsek Sekupang pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Ia mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah memarkirkan mobilnya di gerai KFC Tiban.

Faktanya, polisi telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan tidak menemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol.

Polisi juga tak menemukan adanya aktivitas mencurigakan dalam rentang waktu tersebut.

Baca juga: Ayah Bawa Anak Demam Tinggi Pakai Bentor ke RSUD, Kecewa Tak Ditangani Puskesmas

Pada Jumat, 18 Juli 2025, Rosma akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian uang Rp210 juta yang dibuatnya ke Polsek Sekupang, rekayasa belaka. 

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunBatam.ID, Senin (28/7/2025).

penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved