Berita Viral
Bu Guru PNS Pembohong yang Bikin Kepsek Menyesal Kini Terancam Dibui, Gaya Hidup Asli Terkuak
Bu guru PNS yang mengarang cerita untuk mendapatkan uang Rp 210 juta itu akhirnya terancam dibui karena dipermasalahkan ke ranah hukum.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kepala SMAN 24 Batam menghargai proses hukum di ranah kepolisian.
Ia lantas mengingatkan kepada seluruh guru di sekolah yang ia pimpin agar tidak berbuat menyimpang, apalagi harus berhadapan dengan hukum.
Rosma Yulita merupakan guru ekonomi yang mengajar di kelas XI dan XII di SMAN 24 Batam di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Berdasarkan catatan komite, Rosma pada tahun 2020 pernah menjadi bendahara sekolah.
Namun belakangan ia hanya mengajar kelas.

Buat yang belum tahu, Rosma sebelumnya membuat laporan ke Polsek Sekupang pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah memarkirkan mobilnya di gerai KFC Tiban.
Faktanya, polisi telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan tidak menemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol.
Polisi juga tak menemukan adanya aktivitas mencurigakan dalam rentang waktu tersebut.
Baca juga: Ayah Bawa Anak Demam Tinggi Pakai Bentor ke RSUD, Kecewa Tak Ditangani Puskesmas
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Rosma akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian uang Rp210 juta yang dibuatnya ke Polsek Sekupang, rekayasa belaka.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunBatam.ID, Senin (28/7/2025).
penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.
Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
guru PNS
bohong ngaku kehilangan uang Rp 210 juta
SMAN 24 Batam
Batam
Kepala SMAN 24 Batam
Rosma Yulita
berita viral
TribunJatim.com
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Perjuangan Kakak-Adik Anak Yatim Gantian Seragam & Sepatu Buat Sekolah, Ibunya Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.