Emak-emak di Ponorogo Diamankan Polisi, Jadi Penombok Judi Togel Online Berkedok Warung Kopi
ES (49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim harus berurusan dengan polisi karena Judol
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Emak emak berinisial ES (49) pemilik warung kopi di Ponorogo nyambi jadi bandar judi togel online
- Polisi mengamankan ES saat melakukan perjudian di warung kopi miliknya
- Hasil dari jadi bandar judi togel online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - ES (49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim harus berurusan dengan polisi karena Judol.
ES adalah seorang emak-emak yang juga pemilik warkop nyambi jadi bandar judo
Emak-emak pemilik warung kopi nyambi penombok judi online (judol).
“ES ini punya warung kopi, nah itu cuma kedok. Karena dia (ES) penombok judi online. Alasanya untuk kebutuhan sehatnya,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (29/7/2025).
Dia menjelaskan awal terungkapnya karena warga resah. Ada transaksi judi online berkedok warung kopi di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Wanita Penghuni Kolong Jembatan ini Bobol Sekolah, Kuras Uang Rp 20 Juta Demi Bisa Main Judol
“Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat kami grebeg, pelaku saat melakukan perjudian jenis Togel Online lalu juga diamankan barang bukti yang terkait dengan perjudian jenis Togel Online tersebut,” katanya.
Saat diperiksa, emak-emak itu mengakui bahwa dalam perjudian tersebut berperan sebagai penombok nomer togel sekaligus menerima titipan tombokan nomor togel dari orang lain.
Baca juga: Belasan Emak-emak Rugi Rp800 Juta karena Ulah Bandar Arisan, Tagih Uang Malah Dimaki
Orang yang menitipkan tombokan datang langsung ke Warung Kopi milik tersangka dengan menyerahkan selembar kertas yang sudah di isi beberapa nomer tombokan serta uang tunai sesuai nomer dan nominal yang di tombokan.
“Setelah itu Tersangka langsung menombokkan nomor togel tersebut ke akun togel online milik Tersangka di website judol,” tegasnya.
Baca juga: Modus Licik Pria Ponorogo Berbuat Asusila ke Tetangga di Bawah Umur, Terkuak Berkat Renungan Sekolah
Barang bukti yang disita adalah handphone merk OPPO A16 yang digunakan untuk judol. Kemudian kertasyang berisi angka nomer tombokan dan sejumlah uang tunai.
Menurut AKBP Andin, pengakuan tersangka laba dari judol untuk kebutuhan sehari-hari.
“Karena katanya sih kebutuhan hidup tinggi, dengan warkop saja tidak mencukupi,” terangnya.
Baca juga: Ramai Pengajuan Cerai setelah Terima SK Pengangkatan, Lisdyarita Beri Pesan PPPK Ponorogo
Pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008. “Ancaman hukumannya selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
emak-emak
judi togel online
Polres Ponorogo
warung kopi
Berita Ponorogo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Tempo Permainan Pelan, Skor Babak I Persebaya vs Semen Padang 0-0 |
![]() |
---|
Tri Dukung Liga Tendang Bola Mojokerto 2025, Wadah Gen Z Berkreasi di Lapangan dan Dunia Digital |
![]() |
---|
Mabes Polri Gelar Gelar Evaluasi Penanganan Unjuk Rasa di Polresta Malang Kota: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Kodim 0814/Jombang Periksa Kendaraan Dinas Maupun Pribadi Prajurit, Beri Contoh Disiplin Lalu Lintas |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.