Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Emak-emak di Ponorogo Diamankan Polisi, Jadi Penombok Judi Togel Online Berkedok Warung Kopi

ES (49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim harus berurusan dengan polisi karena Judol

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
DIGIRING - Emak-emak pemilik warkop sekaligus nyambi judol, ES digiring ke Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (29/7/2025). Emak-emak pemilik warung kopi nyambi penombok judi online (judol). Adalah ES (49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang berurusan dengan polisi karena Judol.  

Poin Penting

  • Emak emak berinisial ES (49) pemilik warung kopi di Ponorogo nyambi jadi bandar judi togel online
  • Polisi mengamankan ES saat melakukan perjudian di warung kopi miliknya
  • Hasil dari jadi bandar judi togel online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - ES (49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim harus berurusan dengan polisi karena Judol.

ES adalah seorang emak-emak yang juga pemilik warkop nyambi jadi bandar judo

Emak-emak pemilik warung kopi nyambi penombok judi online (judol).

“ES ini punya warung kopi, nah itu cuma kedok. Karena dia (ES) penombok judi online. Alasanya untuk kebutuhan sehatnya,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (29/7/2025).

Dia menjelaskan awal terungkapnya karena warga resah. Ada transaksi judi online berkedok warung kopi di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Baca juga: Wanita Penghuni Kolong Jembatan ini Bobol Sekolah, Kuras Uang Rp 20 Juta Demi Bisa Main Judol

“Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat kami grebeg, pelaku saat melakukan perjudian jenis Togel Online lalu juga diamankan barang bukti yang terkait dengan perjudian jenis Togel Online tersebut,” katanya.

Saat diperiksa, emak-emak itu mengakui bahwa dalam perjudian tersebut berperan sebagai penombok nomer togel sekaligus menerima titipan tombokan nomor togel dari orang lain. 

Baca juga: Belasan Emak-emak Rugi Rp800 Juta karena Ulah Bandar Arisan, Tagih Uang Malah Dimaki

Orang yang menitipkan tombokan datang langsung ke Warung Kopi milik tersangka dengan menyerahkan selembar kertas yang sudah di isi beberapa nomer tombokan serta uang tunai sesuai nomer dan nominal yang di tombokan. 

“Setelah itu Tersangka langsung menombokkan nomor togel tersebut ke akun togel online milik Tersangka di website judol,” tegasnya.

Baca juga: Modus Licik Pria Ponorogo Berbuat Asusila ke Tetangga di Bawah Umur, Terkuak Berkat Renungan Sekolah

Barang bukti yang disita adalah handphone merk OPPO A16 yang digunakan untuk judol. Kemudian kertasyang berisi angka nomer tombokan dan sejumlah uang tunai.

Menurut AKBP Andin, pengakuan tersangka laba dari judol untuk kebutuhan sehari-hari.

“Karena katanya sih kebutuhan hidup tinggi, dengan warkop saja tidak mencukupi,” terangnya. 

Baca juga: Ramai Pengajuan Cerai setelah Terima SK Pengangkatan, Lisdyarita Beri Pesan PPPK Ponorogo

Pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008. “Ancaman hukumannya selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved