Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Penghuni Kolong Jembatan ini Bobol Sekolah, Kuras Uang Rp 20 Juta Demi Bisa Main Judol

Ia ditangkap setelah diduga membobol sekolah dan mencuri uang Rp 20 juta. Peristiwa itu terjadi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Editor: Torik Aqua
DOK POLRESTA BANDA ACEH via SerambiNews.com
MALING - Wanita berinisial ZU asal Pidie Jaya ditangkap dan diboyong ke Polresta pada Selasa (15/7/2025), karena diduga mencuri uang di sekolah TK di Banda Aceh. Uang hasil curian tersebut ia gunakan bersama 3 rekan prianya untuk judi online (judol). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita berinisial ZU (33) ditangkap polisi.

Ia ditangkap setelah diduga membobol sekolah dan mencuri uang Rp 20 juta.

Peristiwa itu terjadi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Diketahui, ZU merupakan seorang pemulung.

Baca juga: Penyebab Siswi Berprestasi Anak Pemulung Ditolak SMP Negeri Kota Bekasi, Ini Respons Dedi Mulyadi

Pada Selasa (15/7/2025) dini hari, warga asal Kabupaten Pidie Jaya tersebut ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi turut mengamankan tiga pria yang turut menikmati hasil pencurian, yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh, selain ZU.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (28/7/2025) lalu, di TK At-Zahra yang berada di kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan ZU kerap ditemukan berada di bawah jembatan dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat tinggalnya.

“Sering mangkal di bawah jembatan, serta menjadikannya sebagai tempat tinggal. Dan saat itu pula, dua lelaki berinisial AN dan MD turut diamankan,” ungkap Kompol Fadillah, dikutip dari SerambiNews.com, Rabu (16/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, ZU mengakui telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra.

ZU melakukannya dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng, serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sebesar Rp 20 juta.

Uang hasil curiannya itu ia gunakan bersama tiga rekannya untuk bermain judi online (judol).

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dibagikan kepada teman-temannya dengan nominal yang berbeda.

“Uang yang dicuri pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” kata Kompol Fadillah.

Kini ketiga tersangka tersebut mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved