Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Licik Pria Ponorogo Berbuat Asusila ke Tetangga di Bawah Umur, Terkuak Berkat Renungan Sekolah

SR (51) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim diamankan pihak kepolisian setelah menyetubuhi (melakukan tindak asusila)

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
DIGIRING - Pelaku persetubuhan (asusila), SR saat digiring ke Aula Polres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/7/2025). SR (51) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim diamankan pihak kepolisian setelah menyetubuhi (melakukan tindak asusila) anak dibawah umur yang merupajan tetangganya sendiri. 

Poin Penting:

  • Pelaku: SR (51), warga Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.
  • Korban: Anak di bawah umur (tetangga pelaku), berusia 12-15 tahun saat kejadian.
  • Durasi: Dilakukan berkali-kali selama 3 tahun.
  • Modus: Iming-iming uang (Rp25 ribu - Rp100 ribu per aksi) dan ancaman.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - SR (51) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim diamankan pihak kepolisian setelah menyetubuhi (melakukan tindak asusila) anak di bawah umur.

Mirisnya, SR melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya. Bahkan SR melakukannya berkali-kali selama 3 tahun, mulai korban usia 12 tahun hingga 15 tahun.

“Modusnya iming-iming uang. Ada yang Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu sekali melakukan tindakan asusila,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/7/2025).

Permainan SR sangat rapi, hingga baru terungkap 2025 ini. Awalnya ada renungan malam yang digelar oleh sekolah korban. Dimana setiap lulusan, anak-anak melakukan renungan.

“Dari situ korban merasa bersalah. Hingga cerita kepada keluarga. Akhirnya dilaporkan ke kami (Satreskrim Polres Ponorogo),” kata AKBP Andin.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Ponorogo Beri Saran untuk Diberi Lonceng dan Senam Tiap Hari

Dari keterangan, awalnya korban memang dipanggil SR ke rumahnya untuk bermain bersama anaknya yang masih balita. Dimana SR masih mempunyai anak masih balita.

“Rupanya di rumah SR bukan sekedar bermain bersama anak balitanya. Akan tetapi SR mengajak korban ke kamar. Diperlihatkan video tidak senonoh,” terangnya.

Dari situ, kemudian korban diberi iming-iming berupa uang jajan. Saat pertama SR memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Tak puas sekali ternyata berkali-kali.

Baca juga: Pantas Dijuluki Bumi Reog, Ini 4 Fakta Sejarah Ponorogo, Berkaitan dengan Sosok Bathoro Katong

“Ada iming-iming Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. SR juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan SE kepada siapapun, hingga akhirnya ada renungan malam,” paparnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved