Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Belasan Emak-emak Rugi Rp800 Juta karena Ulah Bandar Arisan, Tagih Uang Malah Dimaki

Belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
ARISAN ONLINE - Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online tersebut, dengan menetapkan seorang perempuan berinisial TA (27) sebagai tersangka. Kerugian total mencapai Rp800 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.

TA (27), pelaku penggelapan uang berkedok arisan online tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dikenal sebagai ibu rumah tangga dibekuk anggota Polres Cirebon Kota di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.

Saat emak-emak menagih uangnya kembali, TA justru memaki para korban hingga menantang bahwa dirinya tidak takut untuk dilaporkan kepada polisi.

TA menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika para korban setor ke sebuah arisan daring yang dibuatnya.

Tapi bukan untung yang anggota terima, melainkan kerugian total lebih dari Rp 800 juta.

Baca juga: Dulu Viral Bentak Siswi Magang, Luluk Nuril Istri Polisi Kini Terjerat Penipuan dan Arisan Bodong

"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

Menurut Eko, TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.

Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.

"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi.

Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.

“Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.

Baca juga: Habiskan Uang Anggota Rp 700 Juta, Bandar Arisan Maki-maki Jika Ditagih, Tantang Dilaporkan Polisi

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved