Berita Viral
Belasan Emak-emak Rugi Rp800 Juta karena Ulah Bandar Arisan, Tagih Uang Malah Dimaki
Belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.
TRIBUNJATIM.COM - Belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.
TA (27), pelaku penggelapan uang berkedok arisan online tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dikenal sebagai ibu rumah tangga dibekuk anggota Polres Cirebon Kota di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.
Saat emak-emak menagih uangnya kembali, TA justru memaki para korban hingga menantang bahwa dirinya tidak takut untuk dilaporkan kepada polisi.
TA menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika para korban setor ke sebuah arisan daring yang dibuatnya.
Tapi bukan untung yang anggota terima, melainkan kerugian total lebih dari Rp 800 juta.
Baca juga: Dulu Viral Bentak Siswi Magang, Luluk Nuril Istri Polisi Kini Terjerat Penipuan dan Arisan Bodong
"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.
Menurut Eko, TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.
Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.
"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.
Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi.
Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.
“Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.
Baca juga: Habiskan Uang Anggota Rp 700 Juta, Bandar Arisan Maki-maki Jika Ditagih, Tantang Dilaporkan Polisi
TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Cirebon
arisan online
penggelapan uang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.