Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Jasad dalam Kardus di Gresik

Fakta Baru Pelaku Pembunuhan Wanita Ojol Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Berencana

Syahrama ternyata pernah masuk penjara. Dia pernah dijerat kasus hukum, Sebelumnya, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Polres Gresik
PELAKU PEMBUNUHAN WANITA OJOL - Tampang Syahrama pembunuh wanita ojol asal Sidoarjo ternyata residivis pembunuhan. Ia ternyata seorang residivis kasus pembunuhan 

Poin penting

  • Syahrama pelaku pembunuhan wanita ojol pernah dipenjara kasus pembunuhan
  • Syahrama sempat bebas dalam kasus pembunuhan pada tahun 2018 dijerat pasal 340 KUHP
  • Ia melakukan hal yang sama pada wanita ojol bernama Sevi Ayu Claudia karena sakit hati dijanjikan jadi PNS, ia sudah menyetor uang Rp 5 juta

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pelaku pembunuhan wanita ojol ternyata residivis pelaku pembunuhan. 

Pelaku bernama Syahrama ini dilumpuhkan Satreksirm Polres Gresik dengan tembakan saat diamankan karena melawan. 

Syahrama ternyata pernah masuk penjara. Dia pernah dijerat kasus hukum.

Sebelumnya, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.

"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa, (29/7/2025). 

Baca juga: Pembunuh Driver Ojol yang Jasadnya Dibungkus Kardus Pernah Bayar Korban Rp 5 Juta untuk Jadi PNS

Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. 

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Ojol Terbungkus Kardus di Gresik, Status Sevi Ayu Terkuak

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban. 

Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.

Tersangka dan korban ini diketahui kenal sejak tahun 2021. 

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Jasad Dalam Kardus di Gresik, Korban Cewek Ojol, Sevi Dihabisi Gegara Uang Rp5 Juta

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta. 

Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved