Seorang Pengedar di Nganjuk Tertangkap, Simpan Sabu Di Bawah Pohon

AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi. AG dibekuk gegara mengedarkan sabu

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
EDARKAN SABU : Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, lantaran edarkan sabu, Selasa (29/7/2025). Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti sabu seberat 50 gram, 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi. AG dibekuk gegara mengedarkan sabu di wilayah Kota Angin. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan tersangka diamankan di sebuah indekos di Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

Saat digerebek petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu seberat 50 gram, ratusan plastik klip kosong, dan timbangan digital. 

Barang haram itu disimpan di beragam tempat, antara lain saku celana AG dan di bawah pohon. 

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos yang ditempati tersangka," katanya, Selasa (29/7/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan AG telah beberapa kali menerima dan mengedarkan sabu di wilayah Nganjuk. 

Baca juga: Wanita Pengirim Perkedel Dicampur 100 Pil Koplo ke Rutan Nganjuk Ditangkap, Ngaku Sudah 2 Kali

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RY, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO, berinisial RY," jelasnya. 

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar," ujarnya. 

Baca juga: Petugas Rutan Nganjuk Pusing Cicipi Perkedel yang Ternyata Dicampur Pil Koplo, Pengirim Kini Diburu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved