Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SD Naik Motor Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang? Polisi Jelaskan Aturannya

Siswa SD viral naik motor listrik melaju di sisi jalan raya yang cukup lengang. Apakah bisa kena tilang?

Instagram/warungbahagia.id
NAIK MOTOR LISTRIK - Tangkapan layar video siswa SD viral naik motor listrik melaju di sisi jalan raya yang cukup lengang. Polisi jelaskan aturan apakah bisa kena tilang atau tidak, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial diramaikan dengan video siswa SD naik sepeda motor listrik di jalan raya.

Video tersebut menuai sorotan warganet hingga dipertanyakan pendampingan dari orang dewasa di sekitar siswa SD tersebut.

Siswa SD yang viral naik motor listrik melaju di sisi jalan raya yang cukup lengang dan sempat menyeberangi perempatan.

Pengunggah video mempertanyakan peran orang tua dan pihak sekolah yang terkesan membiarkan anak sekecil itu berkendara tanpa pengawasan.

“Anaknya siapa ini guys? Teganya orang tua ngelepas anak, kok juga diperbolehkan gurunya pakai sepeda listrik?” ujar perekam dalam bahasa Jawa.

Baca juga: Siswa SD Satahi Galanggang Telantar karena Guru Sering Bolos, Bupati Didesak Panggil Kepsek

Bolehkah anak SD mengendarai motor listrik di jalan raya?

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pengguna kendaraan listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020, yang mengatur operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu), dan otopet.

Ia mengerangkan, kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam wajib memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan didaftarkan STNK.

“Kalau skuter listrik kecepatannya bisa lebih dari 25 km/jam, wajib pakai SRUT dan harus didaftarkan STNK,” kata Salamun saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, untuk kendaraan listrik dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, tidak perlu SRUT dan STNK.

Namun, penggunaannya pun terbatas.

“Kalau kecepatannya di bawah 25 km/jam, memang tidak wajib SRUT dan STNK, tapi penggunaannya hanya diperbolehkan di jalan kompleks atau lingkungan, bukan di jalan raya,” imbuhnya.

Baca juga: Siswa SD Negeri Tetap Datang ke Sekolah Meski Tanpa Guru, Tolak Gabung Sekolah Lain: Sudah Nyaman

Anak SD kendarai motor listrik di jalan raya.
Anak SD kendarai motor listrik di jalan raya. (@warungbahagia.id)

Area yang diperbolehkan untuk kendaraan listrik

Berdasarkan PM 45 Tahun 2020, kendaraan listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti:

  • Lajur sepeda
  • Jalur kendaraan listrik yang disediakan
  • Kawasan permukiman
  • Jalan saat car free day
  • Kawasan wisata
  • Area perkantoran
  • Sekitar sarana angkutan umum massal
  • Trotoar yang memiliki kapasitas memadai
  • Penggunaan di trotoar pun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Baca juga: 5 Tahun Sekolah Tak Punya Toilet, Siswa SD Terpaksa BAB di Kobokan: Sudah dari Kelas 1 sampai 6 Gini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved