Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Kota Ngamuk Anak Luka Butuh Dijahit Tapi Ditolak RS, Dokter Diam Saja

Seorang wali kota marah karena anak kandungnya ditolak tim medis rumah sakit padahal mengalami luka serius di bagian kepala.

Tribun Sumsel/Edison
ANAK WALI KOTA DITOLAK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih, Djoko Sulistyo (kanan) saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Djoko menegaskan tim medis rumah sakit AR Bunda (kiri) jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kesehatan ke anak Walikota Prabumulih. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wali kota marah karena anak kandungnya ditolak tim medis rumah sakit padahal mengalami luka serius di bagian kepala.

Peristiwa yang dialami Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, H Arlan ini terjadi di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih.

Orang nomor satu di Kota Prabumulih itu datang ke rumah sakit bersama istri yang membawa anak hendak berobat pada Kamis (24/7/2025) malam.

Saat mendatangi Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih, Wali Kota Arlan diketahui tanpa pengawalan para ajudan maupun sopir pribadinya.

Setelah dilakukan investasi terbukti bahwa tim medis tersebut jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kepada anak wali kota.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kota Prabumulih, Djoko Sulistyo.

Baca juga: Wali Kota Langsung Temui Warga Perusak Rumah Doa Kristen untuk Cari Akar Masalahnya: Hukum Berlaku

Djoko menuturkan, jika tim medis RS yang bertugas saat penolakan jelas-jelas melanggar undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

"Perlu diluruskan, jelas tim medis AR Bunda saat itu melakukan penolakan karena harus besok pagi, kan berarti terjadi penolakan," tegasnya kepada wartawan ketika dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Djoko mengaku berdasarkan undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan menyebutkan jika tim medis tidak boleh menunda-nunda pasien emergency atau darurat.

"Sekitar sekujur tubuh yang mengeluarkan darah tanpa henti itu wajib segera dilaksanakan. Seharusnya cepat diheading atau dijahit, karena kapasitas rumah sakit bunda itu untuk jarum, benang jahit itu mereka siap yang bagus, apalagi beliau (walikota-red) kan pasien umum," bebernya. 

Lebih lanjut menuturkan, tim medis baik dokter dan perawat yang bertugas saat itu jelas melanggar undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

"Dalam undang-undang itu jelas, setiap penyelenggara kesehatan, baik itu pimpinan maupun petugas kesehatan yang menunda-nunda pelayanan kesehatan akan diberikan sanksi hukum bahkan penonaktifan operasional pelayanan yang bersifat komersil," tegasnya lagi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Dipolisikan Gegara Utang Rp850 Juta usai Kalah Pilkada, Jaminan Tanah Tak Sepadan

ANAK WALI KOTA DITOLAK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih, Djoko Sulistyo SKm MSi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Djoko menegaskan tim medis rumah sakit AR Bunda jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kesehatan ke anak Walikota Prabumulih.
ANAK WALI KOTA DITOLAK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih, Djoko Sulistyo SKm MSi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Djoko menegaskan tim medis rumah sakit AR Bunda jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kesehatan ke anak Walikota Prabumulih. (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON)

Terkait persoalan dialami Wali Kota Prabumulih H Arlan itu, Kadinkes mengatakan pihaknya sudah membuat laporan dan dokumen ada visitasi mungkin nanti ada punishment untuk seluruh tenaga medis yang piket pada hari itu.

"Mungkin nanti akan diberikan semacam apa, mungkin pemberhentian dari pihak management rumah sakit bunda. Karena apa, sifatnya kan opsional tidak menyeluruh tapi oknum-oknum yang berada di sana sehingga terjadi pelayanan yang memang dihambat-hambat terutama untuk dokter-dokter spesialis," katanya.

Parahnya kata Djoko, saat kejadian penolakan tersebut dokter spesialis ada di rumah sakit namun tidak mau keluar melihat terlebih dahulu kondisi pasien.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved