PPPK 2025
3 Instansi Buka Lowongan PPPK 2025, Seleksi CPNS 2025 Resmi Ditiadakan
Daftar istansi yang membuka lowongan PPPK 2025. Pemerintah memastikan tahun ini tetap membuka rekrutmen CPNS.
“Untuk Kementerian Sosial masih menunggu mekanisme lebih lanjut,” tambah Wisudo.
Sebelumnya, Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah belum bisa membuka seleksi CPNS 2025.
“Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu,” kata Rini, dikutip dari Kompas TV, Selasa (3/6/2025).
Rini menyebut, pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan seleksi CPNS 2024 yang jumlah pelamarnya mencapai jutaan orang.
“Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024,” ujarnya.
PPPK Kejaksaan Agung 2025 sudah dimulai

Dari ketiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memulai seleksi.
Formasi yang dibuka terutama untuk tenaga kesehatan.
Pendaftaran berlangsung sejak 2–24 Juli 2025 melalui portal resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
BKN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi lowongan ASN yang beredar di luar sumber resmi.
Semua pengumuman seleksi PPPK 2025 hanya disampaikan melalui kanal resmi, yaitu:
-Website BKN
-Portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id)
-Website resmi masing-masing instansi
-Media sosial resmi BKN dan Kementerian PANRB
“Silakan dipantau secara berkala pengumuman yang tersedia pada kanal resmi instansi,” tegas Wisudo.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita tentang CPNS 2025 lainnya
Sosok Erick Thohir, Menteri BUMN Santer Disebut Bakal Bergeser Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Gara-gara Cemburu, Pria Beristri Siram Kekasih Gelap Pakai Air Keras, 1 Tahun Menghilang |
![]() |
---|
Curhatan Terakhir Yuda Sebelum Hilang 2 Tahun Sisa Kerangka di Pohon Aren, Singgung Tak Dihargai |
![]() |
---|
Lirik Lagu Lihat Kebunku Versi Dewasa - Aku Jeje, Viral di TikTok: Bunga di Taman Hatiku Hanya Satu |
![]() |
---|
Imbas Tergiur Upah Rp 5 Juta, Alfin Kini Malah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.