Berita Viral
3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak
Ketahui penyebab rekening diblokir PPATK, Hotman Paris singgung nasib ibu-ibu di kampung: sangat merepotkan.
TRIBUNJATIM.COM - Pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), belakangan viral di media sosial.
Pengacara kondang, Hotman Paris pun mengomentari penyebab rekening diblokir PPATK.
Menurut Hotman Paris, kebijakan tersebut merepotkan masyarakat dan juga bisa melanggar hak asasi.
Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif.
“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” kata Hotman di video yang dibagikan ulang akun X @p3gel.
Menurut Hotman, langkah tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal di kampung dengan tingkat pendidikan terbatas.
“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecar Hotman.
Hotman juga menilai bahwa hal tersebut bisa melanggar hak asasi.
“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tuturnya.
“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Hotman mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut demi keadilan dan kenyamanan masyarakat luas.
“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujarnya.
Lantas apa penyebab rekening diblokir PPATK?
Baca juga: 5 Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir PPATK, Hak dan Dana Nasabah Aman
Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
Rekening dorman yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Pihak PPATK menyebutkan bahwa rekening yang akan dibekukan dapat berupa:

Baca juga: Gelapkan Rp931 Juta, Kecurangan Mantan Pegawai Bank BUMN Terungkap Manfaatkan 180 Rekening
- Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening dalam rupiah atau valuta asing
Kriteria rekening pasif mencakup:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller
Kepala PPATK: melindungi semua rekening nasabah
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran hanya terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana, seperti judi online.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ucap Ivan pada Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ivan, banyak nasabah yang tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening.
Sementara, PPATK juga mencatat masih ada praktik jual beli rekening dormant
"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," kata Ivan.
Ia menyebutkan, nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif.
Dengan begitu, bank bisa tahu apakah rekening itu ingin diteruskan oleh nasabahnya atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan.
"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.
Ia memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, Ivan mengatakan, mereka bisa segera melakukan reaktivasi saat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya di bank masing-masing.
Reaktivasi ini juga sebagai sikap bahwa nasabah itu akan terus memakai rekening tersebut.
"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ucap Ivan, sebagai respons juga atas keluhan warganet yang rekeningnya tiba-tiba diblokir oleh PPATK.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com
Berita Viral lainnya
viral di media sosial
Hotman Paris
rekening diblokir PPATK
penyebab rekening diblokir PPATK
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.