Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak

Ketahui penyebab rekening diblokir PPATK, Hotman Paris singgung nasib ibu-ibu di kampung: sangat merepotkan.

Editor: Hefty Suud
Wartakotalive/Ikhwana
Foto dokumen pengacara Hotman Paris Hutapea di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022). Kini Hotman Paris protes kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), belakangan viral di media sosial

Pengacara kondang, Hotman Paris pun mengomentari penyebab rekening diblokir PPATK

Menurut Hotman Paris, kebijakan tersebut merepotkan masyarakat dan juga bisa melanggar hak asasi.

Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif.

“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” kata Hotman di video yang dibagikan ulang akun X @p3gel.

Menurut Hotman, langkah tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal di kampung dengan tingkat pendidikan terbatas.

“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecar Hotman.

Hotman juga menilai bahwa hal tersebut bisa melanggar hak asasi.

“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tuturnya.

“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Hotman mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut demi keadilan dan kenyamanan masyarakat luas.

“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujarnya.

Lantas apa penyebab rekening diblokir PPATK? 

Baca juga: 5 Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir PPATK, Hak dan Dana Nasabah Aman

Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.

Rekening dorman yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.

Pihak PPATK menyebutkan bahwa rekening yang akan dibekukan dapat berupa:

REKENING DIBLOKIR - Foto ilustrasi untuk berita penyebab pemblokiran rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut cara reaktivasi.
REKENING DIBLOKIR - Foto ilustrasi untuk berita penyebab pemblokiran rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut cara reaktivasi. (Money.kompas.com/Muhammad Idris)

Baca juga: Gelapkan Rp931 Juta, Kecurangan Mantan Pegawai Bank BUMN Terungkap Manfaatkan 180 Rekening

  1. Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
  2. Rekening giro
  3. Rekening dalam rupiah atau valuta asing

Kriteria rekening pasif mencakup:

  1. Tidak ada transaksi debit atau kredit
  2. Tidak ada transfer masuk atau keluar
  3. Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

Kepala PPATK: melindungi semua rekening nasabah

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran hanya terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana, seperti judi online.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ucap Ivan pada Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ivan, banyak nasabah yang tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening.

Sementara, PPATK juga mencatat masih ada praktik jual beli rekening dormant

"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," kata Ivan.

Ia menyebutkan, nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif.

Dengan begitu, bank bisa tahu apakah rekening itu ingin diteruskan oleh nasabahnya atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan.

"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.

Ia memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman.

Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, Ivan mengatakan, mereka bisa segera melakukan reaktivasi saat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya di bank masing-masing.

Reaktivasi ini juga sebagai sikap bahwa nasabah itu akan terus memakai rekening tersebut.

"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ucap Ivan, sebagai respons juga atas keluhan warganet yang rekeningnya tiba-tiba diblokir oleh PPATK.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com 

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved