Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat

Setelah 12 tahun sertifikat tanahnya tak bisa diakses, Hedi akhirnya mendapat tanggapan dari BPN DIY.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
KORBAN MAFIA TANAH - Suami istri di Kabupaten Sleman, Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38), yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Hedi adalah guru honorer yang gajinya Rp150 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus memperjuangkan hak atas tanah warisan milik istrinya, selama 12 tahun.

Tanpa disadari, tanah yang ditinggali Hedi Ludiman (49) bersama keluarganya tiba-tiba sudah tergadai ke bank.

Bahkan, sudah dibalik nama tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga: Sebar Ikan di Kubangan Air Jalan Rusak, Warga Sindir Pejabat Cuma Ngonten & Ngopi: Mancing Sini!

Kisah bermula pada tahun 2011, saat dua orang berinisial SJ dan SH datang.

Mereka berniat menyewa rumah milik istri Hedi, Evi Fatimah (38), yang berdiri di atas tanah seluas 1.475 meter persegi di wilayah Tridadi, Sleman.

Rumah tersebut memang biasa dikontrakkan, dan permintaan sewa selama lima tahun pun diterima.

Kedua penyewa tersebut kemudian meminta sertifikat tanah sebagai 'jaminan'.

Evi pun menyerahkan sertifikat tanag tanpa curiga, karena salah satu dari mereka merupakan perempuan lanjut usia.

Tak lama setelahnya, Evi diajak ke sebuah kantor notaris di Kalasan.

Di sana, ia hanya ditemui staf, lalu diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diperbolehkan membaca isinya secara langsung.

"Katanya untuk kontrak rumah, ternyata kami sama sekali tidak tahu isinya apa," tutur Hedi saat ditemui, Senin (12/5/2025).

Setahun kemudian, petugas dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) datang membawa kabar bahwa sertifikat tanah yang masih atas nama Evi ternyata telah diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp300 juta, dan kreditnya dalam kondisi macet.

Lebih mengejutkan lagi, sertifikat tersebut sudah dalam proses balik nama ke atas nama SJ.

"Dari situ saya mulai cari tahu ke BPN, dan ternyata benar, sertifikat sudah dibalik nama," ungkap Hedi.

KORBAN MAFIA TANAH - Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Hedi adalah guru honorer yang cuma digaji Rp 150 ribu per bulan.
Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Hedi adalah guru honorer yang cuma digaji Rp150 ribu per bulan. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Laporan ke pihak kepolisian pun dibuat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved