Dulu Viral Tinggal Bersama Bayi di Kolong Jembatan Sidoarjo, Yusuf Kini Jadi Tersangka Penggelapan
Sosok Achmad Yusuf Afandi (32) sempat menyita perhatian publik usai kisah hidupnya viral di media sosial.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sosok Achmad Yusuf Afandi (32) sempat menyita perhatian publik usai kisah hidupnya viral di media sosial karena tinggal bersama sang bayi, di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kondisi memprihatinkan.
Dulu kisahnya menggugah hati banyak orang, namun kini simpati publik berubah menjadi keprihatinan, setelah Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik pamannya sendiri.
Penangkapan Yusuf dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sore di emperan sebuah toko kawasan Pasar Suko, Sidoarjo.
Ia dibekuk aparat gabungan Polsek Mojoagung, Jombang dan Tim Resmob Polresta Sidoarjo setelah menghilang selama hampir tiga pekan.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Munir, 57 tahun, yang merupakan perangkat Desa Seketi sekaligus paman dari pelaku," ucap Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (9/7/2025), ketika Yusuf membawa kabur sepeda motor pamannya dengan dalih hendak mengambil uang ke kawasan Curahmalang. Tidak hanya membawa motor, Yusuf kala itu juga mengajak serta anaknya yang masih balita.
Baca juga: Margaret Balas Ejekan Guru Miskin Jangan Kuliah dengan Tangis Dosen UI yang Menjemputnya
Namun, fakta berkata lain. Motor tersebut ternyata dijual oleh Yusuf melalui media sosial seharga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga dan perangkat desa. Yusuf sempat ditemukan, namun ia kembali berkelit dengan alasan bahwa motor sedang dipinjam temannya. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Yusuf kembali membawa kabur ponsel milik pamannya dan menjualnya.
"Anaknya sudah kami amankan ke pihak keluarga saat pertemuan itu. Tapi Yusuf kembali melarikan diri, sampai akhirnya kami tangkap," tambah Kompol Yogas.
Kini Yusuf mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Ironisnya, pria yang kini jadi tersangka ini sebelumnya sempat menjadi simbol perjuangan hidup dalam kemiskinan. Viral sejak 2023, Yusuf diketahui hidup sebagai pemulung di dekat Bundaran Aloha Sidoarjo, bersama bayi perempuannya yang masih berusia 11 tahun, Zafa.
Baca juga: Tangis Anak Petani Terharu Lolos Masuk Kedokteran UGM, Rumah Sederhananya Didatangi Wakil Rektor
Ia dan bayinya itu hidup di bawah jembatan tanpa perlindungan dari cuaca dan polusi. Simpati pun mengalir deras. Pemerintah melalui Dinas Sosial bahkan turun tangan membantu.
Yusuf dan bayinya dievakuasi, diperiksa kondisi kesehatannya, dan dipulangkan ke kampung halamannya di Jombang. Ia bahkan sempat dijanjikan program pemberdayaan ekonomi, karena mengaku memiliki keterampilan bengkel.
Namun, setelah kembali ke Jombang, berbagai fakta mengejutkan terkuak. Yusuf ternyata telah mengarang identitas, mengaku berasal dari Yogyakarta, padahal berdomisili di Mojokerto.
Ia juga sempat menolak pindah dari kolong jembatan dengan alasan wasiat istrinya yang telah meninggal.
Belakangan, bantuan yang ia terima justru disalahgunakan. Bukannya memulai kehidupan baru, Yusuf justru kembali melakukan aksi-aksi manipulatif hingga akhirnya berujung pidana.
Gelar Customer Gathering di Surabaya, Foton Indonesia Kenalkan Produk Baru |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 20 September 2025, Nganjuk Terpanas, Gresik Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Sing Out Load 2025, Saatnya Talenta Vokal Unjuk Gigi di Panggung PRO AVL Indonesia |
![]() |
---|
Vino Adelio, Ruki Libels SMAN 15 Surabaya yang Banyak Belajar dari DBL Academy Selection |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.