Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Takut Senasib Mie Gacoan, Restoran Putar Suara Burung Ketimbang Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi

Efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik membuat kafe dan restoran berhenti memutar musik komersial.

Dok. Pexels/Kaboompics
ROYALTI MUSIK - Ilustrasi restoran. Efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik membuat kafe dan restoran berhenti untuk memutar musik komersial, Rabu (30/7/2025). 

Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar lokal, itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).

Tak hanya itu, Supratman ingin platform internasional yang menyediakan layanan streaming musik ikut membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait lagu yang diputar.

Usulan tersebut sudah disampaikan Supratman dalam forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly di Jenewa, Swiss.

Skema pembayaran royalti tersebut akan diatur dalam Protokol Jakarta.

“Kami barusan menghadiri General Assembly di Jenewa. Kami Kementerian Hukum lagi mengusulkan yang namanya Protokol Jakarta. Kita lagi mau bersama-sama supaya platform-platform internasional itu juga membayar royalti yang sama kepada kita, pencipta,” ujarnya.

Supratman mengatakan, musik merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga perlu dihargai dan dilindungi.

“Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” tuturnya.

Baca juga: Pantas Royalti Nuansa Bening Rp24,5 M? Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita, Rossa: Wah Gila Sih

Lantas, bagaimana skema pembayaran royalti bagi bisnis non-musik?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved